Bersumpah
dengan Mushaf
Syaikh Muhammad Shalih Al 'Utsaimin
ditanya :
Seseorang bersumpah dengan mushaf secara
dusta pada masa kecilnya, yakni pada saat ia berumur 15 tahun. Akan tetapi
setelah ia mencapai usia dewasa, ia menyesali perbuatannya dan mengetahui bahwa
hal itu haram secara syara', apakah ia berdosa atau wajib membayar kafaraat?
Jawaban Syaikh Muhammad Shalih Al
'Utsaimin :
Pertanyaan ini mengandung 2 masalah :
Masalah pertama adalah tentang bersumpah
dengan mushaf untuk menguatkan sumpahnya. Sejauh yang saya ketahui,
kalimat semacam ini tidak ada dasarnya dari Sunnah dan ia bukan hal yang
disyariatkan.
Adapun masalah kedua, yaitu bersumpah
dusta dan ia mengetahui bahwa hal itu haram, maka orang yang melakukannya telah
berdosa besar dan ia wajib bertaubat kepada Alloh Ta'ala.
Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa
sumpah tersebut adalah termasuk sumpah yang menjerumuskannya ke dalam dosa,
kemudian akan menjerumuskannya ke dalam neraka. Jika sumpah ini telah terjadi
setelah ia mencapai usia baligh, maka ia berdosa dan wajib bertaubat kepada
Alloh Ta'ala.
Ia tidak wajib membayar kafarat, karena
kafarat berhubungan dengan sumpah atas hal-hal yang akan datang.
Adapun hal-hal yang telah lalu, maka
tidak ada kafarat baginya. Bahkan seseorang yang melakukannya di antara dua
hal, berdosa atau tidak berdosa.
Jika seseorang bersumpah atas sesuatu
dan ia mengetahui bahwa ia dusta, maka ia berdosa. Jika ia bersumpah atas
sesuatu sedangkan ia mengetahui bahwa ia benar atau menurut perkiraannya benar,
maka ia tidak berdosa.
dari kitab :
Fatwa-Fatwa Syaikh Al Utsaimin
judul asli : Fatawa Fadhilatusy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
penerbit edisi asli : Maktabah Ibnu
Taimiyah
penyusun : Fayiz Musa Abu Syaikhah
penerjemah : Ali Murtadho Syahudi editor
: Edy Fr. Lc.
penerbit edisi Indonesia : Najla Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar