Oleh : Ibnu Abidin As-Soronji
Betapa banyak kaum muslimin yang mampu
untuk menjalankan perintah Allah U dengan baik, bisa menjalankan
sunnah-sunnah Nabi r, mampu untuk menjauhkan dirinya dari zina,
berkata dusta, minum khomer, bahkan mampu untuk sholat malam setiap hari,
senantiasa pusa senin kamis, namun…..mereka tidak mampu menghindarkan dirinya
dari ghibah. Bahkan walaupun mereka telah tahu bahwasanya ghibah itu tercela
dan merupakan dosa besar namun tetap saja mereka tidak mampu menghindarkan diri
mereka dari ghibah.
Allah U benar-benar telah mencela penyakit ghibah ini dan telah
menggambarkan orang yang berbuat ghibah dengan gambaran yang sangat hina dan
jijik. Berkata Syaikh Nasir As-Sa’di : “Kemudian Allah U menyebutkan suatu permisalan yang membuat (seseorang) lari dari
gibah. Allah U berfirman :
وَلاَ
يغتبَْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ
مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ
Dan janganlah sebagian kalian
mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan
daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka
bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha
Pengasih.
(Al Hujurat 12)
Allah U telah menyamakan
mengghibahi saudara kita dengan memakan daging saudara (yang digibahi tadi)
yang telah menjadi bangkai yang (hal ini) sangat dibenci oleh jiwa-jiwa manusia
sepuncak-puncaknya kebencian. Sebagaimana kalian membenci memakan dagingnya
-apalagi dalam keadaan bangkai, tidak bernyawa- maka demikian pula hendaklah
kalian membenci mengghibahinya dan memakan dagingnya dalam keadaan hidup”.[1] Memakan
bangkai hewan yang sudah busuk saja menjijikkan, namun hal ini masih lebih baik
daripada memakan daging saudara ععkita. Sebagaimana dikatakan
oleh ‘Amru bin Al-‘Ash t:
َ عنْ قَيْسٍ قَالَ :
مَرَّ عَمْرُو بْنُ العَاصِ عَلَى ببَغْلٍ مَيِّتٍ, فَقَال: وَاللهِ لأََنْ
يَأْكُلَ أَحَدُكُمْ مِنْ لَحْمِ هَذَا (حَتَّى يمْلَأََ بَطْنَهُ) خَيْرٌ لَهُ
مِنْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ (الْمُسْلِم)
Dari Qois
berkata : ‘Amru bin Al-‘Ash t melewati bangkai seekor begol (hasil persilangan kuda dan keledai),
maka beliau berkata :”Demi Allah, salah seorang dari kalian memakan daging
bangkai ini (hingga memenuhi perutnya) lebih baik baginya daripada ia memakan
daging saudaranya (yang muslim)”[2].
Syaikh
Salim Al-Hilaly berkata : “..Sesungguhnya memakan daging manusia merupakan
sesuatu yang paling menjijikan untuk bani Adam secara tabi’at walaupun (yang
dimakan tersebut) orang kafir atau musuhnya yang melawan, bagaimana pula jika
(yang engkau makan adalah) saudara engkau seagama ?, sesungguhnya rasa
kebencian dan jijiknya semakin bertambah. Dan bagaimanakah lagi jika dalam
keadaan bangkai? karena sesungguhnya makanan yang baik dan halal dimakan, akan
menjadi menjijikan jika telah menjadi bangkai…” [3]
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ tأَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ rقَالَ
: كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ وَعِرْضُهُ وَمَالُهُ
Dari Abu Huroiroh t bahwasanya
Rosulullah r bersabda : Semua
muslim terhadap muslim yang lain adalah harom, yaitu darahnya, kehormatannya,
dan hartanya.
(Muslim)
Orang yang mengghibah
berati dia telah mengganggu kehormatan saudaranya, karena yang dimaksud dengan
kehormatan adalah sesuatu yang ada pada manusia yang bisa dipuji dan dicela.
Definisi ghibah
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ tأَنَّ
رَسُوْلَ اللهِr
قَالَ : أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ ؟
قَالُوْا : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا
يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ :
إِنْ كَانَ فِيْهِ مِا تَقُوْلُ فَقَدِ اْغْتَبْتَهُ, وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ
مِا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Dari Abu
Huroiroh t bahwsanya Rosulullah r
bersabda : Tahukah kalian apakah ghibah itu? Sahabat menjawab : Allah dan
Rosul-Nya yang lebih mengetahui. Nabi r
berkata : “Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh
saudaramu”, Nabi r ditanya : Bagaimanakah pendapatmu jika itu memang benar ada padanya
? Nabi r menjawab : “Kalau memang sebenarnya begitu berarti engkau telah
mengghibahinya, tetapi jika apa yang kau sebutkan tidak benar maka berarti
engkau telah berdusta atasnya”.[4]
Hal ini juga
telah dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud t:
عَنْ
حَمَّاد عَنْ إبْرَاهِيْمَ قَالَ : كَانَ اِبْنُ مَسْعُوْدٍ tيَقُوْلُ
: الْغِيْبَةُ أَنْ تَذْكُرَ مِنْ أَخِيْكَ مَا تَعْلَمُ فِيْهِ. وَإِذَا قُلْتَ
مَا لَيْسَ فِيْهِ فَذَاكَ الْبُهْتَانُ
Dari Hammad dari
Ibrohim berkata : Ibnu Mas’ud t berkata :”Ghibah adalah engkau menyebutkan apa yang kau ketahui
pada saudaramu, dan jika engkau mengatakan apa yang tidak ada pada dirinya
berarti itu adalah kedustaan” [5]
Dari hadits ini
para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ghibah adalah :”Engkau
menyebutkan sesuatu yang ada pada saudaramu yang seandainya dia tahu maka dia
akan membencinya”. Sama saja apakah yang engkau sebutkan adalah kekurangannya
yang ada pada badannya atau nasabnya atau akhlaqnya atau perbuatannya atau pada
agamanya atau pada masalah duniawinya. Dan engkau menyebutkan aibnya dihadapan
manusia dalam keadaan dia goib (tidak hadir). Berkata Syaikh Salim Al-Hilali
:”Ghibah adalah menyebutkan aib (saudaramu) dan dia dalam keadaan goib (tidak
hadir dihadapan engkau), oleh karena itu saudaramu) yang goib tersebut
disamakan dengan mayat, karena si goib tidak mampu untuk membela dirinya. Dan
demikian pula mayat tidak mengetahui bahwa daging tubuhnya dimakan sebagaimana
si goib juga tidak mengetahui gibah yang telah dilakukan oleh orang yang
mengghibahinya ”[6].
Adapun menyebutkan
kekurangannya yang ada pada badannya, misalnya engkau berkata pada saudaramu
itu : “Dia buta”, “Dia tuli”, “Dia sumbing”, “Perutnya besar”, “Pantatnya
besar”, “Kaki meja (jika kakinya tidak berbulu)”, “Dia juling”, “Dia hitam”,
“Dia itu orangnya bodoh”, “Dia itu agak miring sedikit”, “Dia kurus”, “Dia
gendut”, “Dia pendek” dan lain
sebagainya.
عَنْ
أَبِيْ حُذَيْفَةَ عَنْ عَائِشَةَ, أَنَّهَا ذَكَرَتِ امْرَأَةً فَقَالَتْ
:إِنَّهَا قَصِيْرَةٌ....فَقَالَ النَّبِيُّ r: اِغْتَبْتِيْهَا
Dari Abu
Hudzaifah dari ‘Aisyah bahwasanya beliau (‘Aisyah) menyebutkan seorang wanita
lalu beliau (‘Aisyah) berkata :”Sesungguhnya dia (wanita tersebut) pendek”….maka
Nabi r berkata :”Engkau telah mengghibahi wanita tersebut” [7]
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ لِلنَّبِيِّ rحَسْبُكَ
مِنْ صَفِيَّة كَذَا وَ كَذَاز قَالَ بَعْضُ الرُّوَاةُ : تَعْنِيْ قَصِيْرَةٌ,
فَقَالَ : لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ.
Dari ‘Aisyah
beliau berkata : Aku berkata kepada Nabi r: “Cukup bagimu dari Sofiyah ini dan itu”. Sebagian rowi berkata
:”’Aisyah mengatakan Sofiyah pendek”. Maka Nabi r berkata :”Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat yang
seandainya kalimat tersebut dicampur dengan air laut niscaya akan merubahnya”
[8]
عَنْ
جَرِيْرِ بْنِ حَازِمٍ قَالَ : ذَكَرَ ابْنُ سِيْرِيْنَ رَجُلاً فَقَألَ : ذَاكَ
الرَّجُلُ الأَسْوَدُ. ثُمَّ قَالَ : أَسْتَغْفِرُ اللهَ, إِنِّيْ أَرَانِيْ قَدِ
اغْتَبْتُهُ
Dari Jarir bin
Hazim berkata : Ibnu Sirin menyebutkan seorang laki-laki kemudian dia berkata
:”Dia lelaki yang hitam”. Kemudian dia berkata :”Aku mohon
ampunan dari Allah”, sesungguhnya aku melihat bahwa diriku telah mengghibahi
laki-laki itu”[9]
Adapun pada nasab
misalnya engkau berkata :”Dia dari keturunan orang rendahan”, “Dia keturunan
maling”, “Dia keturunan pezina”, “Bapaknya orang fasik”, dan lain-lain. Adapun
pada akhlaknya, misalnya engkau berkata :”Dia akhlaqnya jelek…orang yang
pelit”, “Dia sombong, tukang cari muka (cari perhatian)”, “Dia penakut”, “Dia
itu orangnya lemah”, “Dia itu hatinya lemah”, “Dia itu tempramental”. Adapun
pada agamanya, misalnya engkau berkata :”Dia pencuri”, “Dia pendusta”, “Dia peminum
khomer”, “Dia pengkhianat”, “Dia itu orang yang dzolim, tidak mengeluarkan
zakat”, “Dia tidak membaguskan sujud dan ruku’ kalau sholat”, “Dia tidak
berbakti kepada orang tua”, dan lain-lain. Adapun pada perbuatannya yang
menyangkut keduniaan, misalnya engkau berkata : “Tukang makan”, “Tidak punya
adab”, “Tukang tidur”, “Tidak ihtirom kepada manusia”, “Tidak memperhatikan
orang lain”, “Jorok”, “Si fulan lebih baik dari pada dia” dan lain-lain.
Imam Baihaqi meriwayatkan
dari jalan Hammad bin Zaid berkata :Telah menyampaikan kepada kami Touf bin
Wahbin, dia berkata : “Aku menemui Muhammad bin Sirin dan aku dalam keadaan
sakit. Maka dia (Ibnu Sirin) berkata :”Aku melihat engkau sedang sakit”, aku
berkata :”Benar”. Maka dia berkata :”Pergilah ke tabib fulan, mitalah resep
kepadanya”, (tetapi) kemudian dia berkata :”Pergilah ke fulan (tabib yang
lain) karena dia lebih baik dari pada si fulan (tabib yang pertama)”.
Kemudian dia berkata : “Aku mohon ampun kepada Allah, menurutku aku telah mengghibahi
dia (tabib yang pertama)”. [10]
Termasuk ghibah
yaitu seseorang meniru-niru orang lain, misalnya berjalan dengan pura-pura
pincang atau pura-pura bungkuk atau berbicara dengan pura-pura sumbing, atau
yang selainnya dengan maksud meniru-niru keadaan seseorang, yang hal ini
berarti merendahkan dia. Sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits :
قَالَتْ
: وَحَكَيْتُ لَهُ إِنْسَانًا فَقَالَ : مَا أُحِبُّ أَنِّيْ حَكَيْتُ إِنْسَانًا
وَ إِنَّ لِيْ كَذَا
‘Aisyah berkata : “Aku meniru-niru
(kekurangan/cacat) seseorang seseorang pada Nabi r”. Maka Nabi r pun berkata :”Saya tidak suka meniru-niru (kekurangan/cacat)
seseorang (walaupun) saya mendapatkan sekian-sekian” [11]
Termasuk ghibah
yaitu seorang penulis menyebutkan seseorang tertentu dalam kitabnya seraya
berkata :”Si fulan telah berkata demikian-demikian”, dengan tujuan untuk
merendahkan dan mencelanya. Maka hal ini adalah harom. Jika si penulis
menghendaki untuk menjelaskan kesalahan orang tersebut agar tidak diikuti, atau
untuk menjelaskan lemahnya ilmu orang tersebut agar orang-orang tidak tertipu
dengannya dan menerima pendapatnya (karena orang-orang menyangka bahwa dia
adalah orang yang ‘alim –pent), maka hal ini bukanlah ghibah, bahkan merupakan
nasihat yang wajib yang mendatangkan pahala jika dia berniat demikian.
Demikian pula jika
seorang penulis berkata atau yang lainnya berkata : “Telah berkata suatu kaum
-atau suatu jama’ah- demikian-demikian…, dan pendapat ini merupakan kesalahan
atau kekeliruan atau kebodohan atau keteledoran dan semisalnya”, maka hal ini
bukanlah ghibah. Yang disebut ghibah jika kita menyebutkan orang tertentu atau
kaum tertentu atau jama’ah tertentu. [12]
Ghibah itu bisa
dengan perkataan yang jelas atau dengan yang lainnya seperti isyarat dengan
perkataan atau isyarat dengan mata atau bibir dan lainnya, yang penting bisa
dipahami bahwasanya hal itu adalah merendahkan saudaranya yang lain.
Diantaranya yaitu jika seseorang namanya disebutkan di sisi engkau lantas
engkau berkata: “Segala puji bagi Allah U yang telah
menjaga kita dari sifat pelit”, atau “Semoga Allah U melindungi kita
dari memakan harta manusia dengan kebatilan”, atau yang lainnya, sebab orang
yang mendengar perkataan engkau itu faham bahwasanya berarti orang yang namanya
disebutkan memiliki sifat-sifat yang jelek.[13] Bahkan
lebih parah lagi, perkataan engkau tidak hanya menunjukkan kepada ghibah,
tetapi lebih dari itu dapat menjatuhkan engkau ke dalam riya’. Sebab engkau
telah menunjukan kepada manusia bahwa engkau tidak melakukan sifat jelek orang
yang disebutkan namanya tadi.
Bagaimana jika yang dighibahi adalah orang kafir ?
Berkata As-Shon’ani : “Dan perkataan Rosulullah r (dalam hadits Abu Huroiroh di atas) أَخَاكَ (saudaramu) yaitu saudara
seagama merupakan dalil bahwasanya selain mukmin boleh mengghibahinya”. Berkata
Ibnul Mundzir :”Dalam hadits ini ada dalil bahwasanya barang siapa yang bukan
saudara (se-Islam) seperti yahudi, nasrani, dan seluruh pemeluk agama-agama
(yang lain), dan (juga) orang yang kebid’ahannya telah mengeluarkannya dari
Islam, maka tidak ada (tidak mengapa) ghibah terhadapnya”. [14]
Bagaimana jika kita memberi laqob (julukan) yang jelek kepada
saudara kita, namun saudara kita tersebut tidak membenci laqob itu, apakah
tetap termasuk ghibah?
Berkata As-Shon’ani : “ Dan pada perkataan Rosulullah r بِمَا يَكْرَهُ (dengan apa yang
dia banci), menunjukan bahwa jika dia (saudara kita
yang kita ghibahi tersebut) tidak membencinya aib yang ditujukan kepadanya,
seperti orang-orang yang mengumbar nafsunya dan orang gila, maka ini bukanlah
ghibah”.[15]
Berkata Syaikh
Salim Al-Hilal :”Jika kita telah mengetahui hal itu (yaitu orang yang dipanggil
dengan julukan-julukan yang jelek namun dia tidak membenci julukan-julukan
jelek tersebut –pent) bukanlah suatu ghibah yang harom, sebab ghibah adalah
engkau menyebut saudaramu dengan apa yang dia benci, tetapi orang yang
memanggil saudaranya dengan laqob (yang jelek) telah jatuh di dalam larangan
Al-Qur’an (yaitu firman Allah:ولاَ تَنَابَزُوْا بِالأَلْقَابِ Dan janganlah kalian saling- panggil-memanggil dengan
julukan-julukan yang buruk. (Al-Hujurot: 11)-pent)
yang jelas melarang saling panggil-memanggil dengan julukan (yang jelek)
sebagaimana tidak samar lagi (larangan itu)”. [16]
Hukum ghibah
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ t قَال : قَالَ رَسُوْلُ الله r: مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ
وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ, فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟ قَالَ
: الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ
Dari Anas bin
Malik t berkata : Rosulullah r
bersabda :”Pada malam isro’ aku melewati sebuah kaum yang mereka melukai
(mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka”, lalu aku berkata
:”Siapakah mereka ya Jibril?”, Beliau berkata :”Yaitu orang-orang yang
mengghibahi manusia, dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia”.
Dalam riwayat
yang lain :
قَالَ
رَسُوْلُ الله r: لَمَّا عُرِجَ بِيْ, مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ
نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَ صُدُوْرَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلآء يَا
جِبْرِيْلُِ؟ قَالَ : هَؤُلآء الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسَ
وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ
Rosulullah r bersabda : Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati suatu kaum
yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (mencakari) wajah-wajah
mereka dan dada-dada mereka. Maka aku bertanya :”Siapakah mereka ya Jibril?”,
beliau berkata :”Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging
manusia dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia”.[17]
Hukum ghibah adalah harom berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dan
ijma’ kaum muslimin. Namun terjadi khilaf diantara para ulama, apakah ghibah
termasuk dosa besar atau termasuk dosa kecil?. Imam Al-Qurthubi menukilkan
ijma’ bahwasanya ghibah termsuk dosa besar. Sedangkan Al-Gozhali dan penulis
Al-‘Umdah dari Syafi’iyah berpendapat bahwasanya ghibah termasuk dosa kecil.
Berkata Al-Auza’i : “Aku tidak mengetahui ada orang yang jelas menyatakan bahwa
ghibah termasuk dosa kecil selain mereka berdua”. Az-Zarkasyi berkata : “Dan
sungguh aneh orang yang menganggap bahwasanya memakan bangkai daging (manusia)
sebagai dosa besar (tetapi) tidak menganggap bahwasanya ghibah juga adalah dosa
besar, padahal Allah menempatkan ghibah sebagaimana memakan bangkai daging
manusia. Dan hadits-hadits yang memperingatkan ghibah sangat banyak sekali yang
menunjukan akan kerasnya pengharaman ghibah. [18]
Berkata Syaikh Nasir As-Sa’di :”Dalam ayat ini (Al-Hujurot :12) ada
peringatan keras terhadap gibah dan bahwasanya gibah termasuk dosa-dosa besar karena
diserupakan dengan memakan daging bangkai (manusia) dan hal itu (memakan daging
bangkai) termasuk dosa besar”. [19]
Alasan mereka
yang menyatakan bahwa ghibah adalah dosa kecil diantaranya perkataan mereka
:”Kalau seandainya ghibah itu bukan dosa kecil maka sebagian besar manusia
tentu menjadi fasik, atau seluruh manusia menjadi fasik, kecuali hanya sedikit
sekali yang bisa lolos dari penyakit ini. Dan hal ini adalah kesulitan yang
sangat besar”. Namun alasan ini terbantahkan, karena bahwasanya tersebarnya
suatu kemaksiatan dan banyak manusia yang melakukannya tidaklah menunjukan
bahwa kemaksiatan tersebut adalah dosa kecil. Dan alasan ini juga tertolak
sebab tersebarnya kemaksiatan ini hanya kalau ditinjau pada zaman sekarang.
Adapun pada zaman dahulu (zaman para salaf) kemaksiatan-kemaksiatan (termasuk
ghibah) tidak tersebar sebagaimana sekarang. Justru yang tersebar adalah
kebaikan.
Hukum mendengarkan ghibah
Berkata Imam Nawawi dalam Al-Adzkar :”Ketahuilah bahwasanya ghibah
itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi
orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang
mendengar seseorang mulai menggibahi (saudaranya yang lain) untuk melarang
orang itu kalau dia tidak takut kepada mudhorot yang jelas. Dan jika dia takut
kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan
meninggalkan majelis tempat ghibah tersebut jika memungkinkan hal itu.
Jika dia mampu
untuk mengingkari dengan lisannya atau dengan memotong pembicaraan ghibah tadi
dengan pembicaraan yang lain, maka wajib bagi dia untuk melakukannya. Jika dia
tidak melakukannya berarti dia telah bermaksiat.
Jika dia
berkata dengan lisannya :”Diamlah”, namun hatinya ingin pembicaraan gibah
tersebut dilanjutkan, maka hal itu adalah kemunafikan yang tidak bisa
membebaskan dia dari dosa. Dia harus membenci gibah
tersebut dengan hatinya (agar bisa bebas dari dosa-pent).
Jika dia
terpaksa di majelis yang ada ghibahnya dan dia tidak mampu untuk mengingkari
ghibah itu, atau dia telah mengingkari namun tidak diterima, serta dia tidak
memungkinkan baginya untuk meninggalkan majelis tersebut, maka harom baginya
untuk istima’(mendengarkan) dan isgo’ (mendengarkan dengan saksama) pembicaraan
ghibah itu. Yang dia lakukan adalah hendaklah dia berdzikir kepada Allah U dengan lisannya dan hatinya, atau dengan hatinya, atau dia
memikirkan perkara yang lain, agar dia bisa melepaskan diri dari mendengarkan
gibah itu. Setelah itu maka tidak mengapa baginya untuk mendengar ghibah (yaitu
sekedar mendengar namun tidak memperhatikan dan tidak faham dengan apa yang
didengar –pent), tanpa mendengarkan dengan baik ghibah itu jika memang
keadaannya seperti ini (karena terpaksa tidak bisa meninggalkan majelis gibah
itu –pent). Namun jika (beberapa waktu) kemudian memungkinkan dia untuk
meninggalkan majelis dan mereka masih terus melanjutkan ghibah, maka wajib
baginya untuk meninggalkan majelis”[20].
Allah U berfirman :
وَإذَا
رَأَيْتَ الَّذِيْنَ يَخُوْضُوْنَ فِيْ آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى
يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهِ, وَ إِمَّ يُنْسِيَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ فَلاَ
تَقْعُدْ بَعْدَ الذِكْرِ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ
Dan apabila
kalian melihat orang-orang yang mengejek ayat Kami, maka berpalinglah dari
mereka hingga mereka mebicarakan pembicaraan yang lainnya. Dan apabila kalian
dilupakan oleh Syaithon, maka janganlah kalian duduk setelah kalian ingat
bersama kaum yang dzolim. (Al-An’am 68)
Benarlah
perkataan seorang penyair…
وَسَمْعَكَ صُنْ عَنْ سَمَاعِ
الْقَبِيْحِ كَصَوْنِ
اللِّسَانِ عَنِ النُّطْقِ بِهْ
فَإِنَّكَ عِنْدَ سَمَاعِ
الْقَبِيْحِ شَرِيْكٌ
لِقَائِلِهِ فَانْتَبِهْ
Dan pendengaranmu, jagalah dia dari mendengarkan kejelekan
Sebagaimana menjaga lisanmu dari mengucapkan kejelekan itu.
Sesungguhnya ketika engkau mendengarkan kejelekan,
Engkau telah sama dengan orang yang mengucapkannya, maka waspadalah
Dan meninggalkan
mejelis ghibah merupakan sifat-sifat orang yang beriman, sebagaimana firman
Allah U:
وَإِذَا
سَمِعُوْا اللَّغْوَ أَعْرَضُوْا عَنْهُ
Dan apabila
mereka mendengar lagwu (kata-kata yang tidak bermanfaat) mereka berpaling
darinya. (Al-Qosos : 55)
وَالَّذِيْنَ
هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْنَ
Dan orang-orang yang
menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna (Al-Mu’minun :3)
Bahkan sangat
dianjurkan bagi seseorang yang mendengar saudaranya dighibahi bukan hanya
sekedar mencegah gibah tersebut tetapi untuk membela kehormatan saudaranya
tersebut, sebagaimana sabda Rosulullah r:
عَنْ
أَبِيْ الدَّرْدَاءِ tعَنِ
النَّبِيِّ r قَالَ : مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيْهِ, رَدَّ اللهُ وَجِهَهُ
النَّارَ
Dari Abu Darda’ t berkata : Nabi r bersabda : Siapa
yang mempertahankan kehormatan saudaranya yang akan dicemarkan orang, maka
Allah akan menolak api neraka dari mukanya pada hari kiamat.[21]
Dan demikinlah pengamalan
para salaf ketika ada saudaranya yang digibahi mereka membelanya, sebagaimana
dalam hadits-hadits berikut :
عَنْ
عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ tقَالَ
: قَامَ النَّبِيُّ rيُصَلِّي
فَقَالَ : أَيْنَ مَلِكُ بْنُ الدُّخْشُمِ؟ فَقَالَ رَجُلٌ : ذَالِكَ مُنَافِقٌ,
لاَ يُحِبُّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ, فَقَالَ النَّبِيُّ r: لاَ تَقُلْ ذَالِكَ, أَلاَ تَرَاهُ قَدْ قَالَ لاَ إِلِهَ إِلاَّ اللهُ يُرِيْدُ
بِذَالِكَ وَجْهَ اللهِ وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى
الَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلِهَ إِلاَّ اللهُ يَبْتَغِيْ بِذَالِكَ وَجْهَ اللهِ
Dar ‘Itban bin
Malik t berkata : Nabi r menegakkan sholat, lalu (setelah selesai sholat) beliau berkata :
“Di manakah Malik bin Addukhsyum?”, lalu ada seorang laki-laki menjawab :”Ia
munafik, tidak cinta kepada Allah dan Rosul-Nya”, Maka Nabi r berkata : Janganlah engkau berkata demikian, tidakkah engkau lihat
bahwa ia telah mengucapkan la ila ha illallah dengan ikhlash karena Allah ?,
dan Allah telah
mengharamkan api neraka atas orang yang mengucapkan la ilaha illallah dengan
ikhlash karena Allah (Bukhori dan Muslim)
عَنْ
كَعْبِ بْنِ مَالِكً tقَالَ
: قَالَ النَّبِيُّ rوَهُوَ
جَالِسٌ فِيْ الْقَوْمِ بِتَبُوْكَ : مَا فَعَلَ كَعْبُ بْنُ مَالِكٍ؟ فَقَالَ
رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلَمَةَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ حَبَسَهُ بُرْدَاهُ وَ النَّظَرُ
فِيْ عِطْفَيْهِ. فَقَالَ لَهُ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ t: بِئْسَ مَا قُلْتَ, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا عَلِمْنَا
عَلَيْهِ إِلاَّ خَيْرًا, فَسَكَتَ رَسُوْلُ اللهِ r
Ka’ab bin Malik t berkata : Ketika Nabi r telah
sampai di Tabuk, dan dia sambil duduk bertanya : “Apa yang dilakukan Ka’ab ?”,
maka ada seorang laki-laki dari bani Salamah menjawab :”Wahai Rosulullah, ia
telah tertahan oleh mantel dan selendangnya”. Lalu Mu’adz bin Jabal t berkata : “Buruk sekali perkataanmu itu, demi Allah wahai
Rosulullah, kami tidak mengetahui sesuatupun dari dia melainkan hanya
kebaikan”. Rosulullah r pun diam. (Bukhori dan Muslim)
Bertaubat dari ghibah
Berkata Syaikh Utsaimin : “…Yaitu engkau membicarakan dia dalam
keadaan dia tidak ada, dan engkau merendahkan dia dihadapan manusia dan dia
tidak ada. Untuk masalah ini para ulama berselisih. Diantara mereka ada yang
berkata (bahwasanya) engkau (yang menggibah) harus datang ke dia (yang
digibahi) dan berkata kepadanya :”Wahai fulan sesungguhnya aku telah
membicarakan engkau dihadapan menusia, maka aku mengharapkan engkau memaafkan
aku dan merelakan (perbuatan)ku”. Sebagian ulama (yang lainnya) mengatakan
(bahwasanya) engkau jangan datang ke dia, tetapi ada perincian : Jika yang
digibahi telah mengetahui bahwa engkau telah mengghibahinya, maka engkau harus
datang kepadanya dan meminta agar dia merelakan perbuatanmu. Namun jika dia
tidak tahu, maka janganlah engkau mendatanginya (tetapi hendaknya) engkau
memohon ampun untuknya dan engkau membicarakan kebaikan-kebaikannya di
tempat-tempat engkau mengghibahinya. Karena sesungguhnya kebaikan-kebaikan bisa
menghilangkan kejelekan-kejelekan. Dan pendapat ini lebih benar, yaitu
bahwasanya ghibah itu, jika yang dighibahi tidak mengetahui bahwa engkau telah
mengghibahinya maka cukuplah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya di tempat-tempat
kamu mengghibahinya dan engkau memohon ampun untuknya, engkau berkata :”Ya
Allah ampunilah dia” sebagaimana yang terdapat dalam hadits :
كَفَّارَةُ مَنِ
اغْتَبْتَهُ أَنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُ (Kafarohnya
orang yang kau ghibahi adalah engkau memohon ampunan untuknya)[22]
Berkata Ibnu Katsir
:”…Berkata para ulama yang lain :”Tidaklah disyaratkan dia (yang mengghibah)
meminta penghalalan (perelaan dosa ghibahnya-pent) dari orang yang dia ghibahi.
Karena jika dia memberitahu orang yang dia ghibahi tersebut bahwa dia telah
mengghibahinya, maka terkadang malah orang yang dighibahi tersebut lebih
tersakiti dibandingkan jika dia belum tahu, maka jalan keluarnya yaitu dia (si
pengghibah) hendaknya memuji orang itu dengan kebaikan-kebaikan yang dimiliki
orang itu di tempat-tempat dimana dia telah mencela orang itu…”[23]
Cara menghindarkan diri dari ghibah
Untuk menghindari ghibah kita harus sadar bahwa segala apa yang kita ucapkan
semuanya akan dicatat dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah U. Allah U berfirman :
مَا
يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلاَّ لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ
Tiada suatu ucapanpun yang
diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.(Q 18)
وَلاَ
تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ
كُلُّ أُوْلَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُوْلاً
Dan janganlah kalian
mengikuti apa yang kalian tidak mengetahuinya, sesungguhnyapendengaran,
penglihatan, dan hati itu semua akan ditanyai (dimintai pertanggungjawaban) (Al-Isro’ 36)
Dan jika kita tidak menjaga
lisan kita -sehingga kita bisa berbicara seenak kita tanpa kita timbang-timbang
dahulu yang akhirnya mengakibatkan kita terjatuh pada ghibah atau yang lainnya-
maka hal ini akibatnya sangat fatal. Sebab lisan
termasuk sebab yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka.
Sebagaimana sabda Nabi r
وَ
هَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِيْ النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ
أَلْسِنَتِهِمْ ؟
Bukankah
tidak ada yang menjerumuskan manusia ke dalam neraka melainkan akibat
lisan-lisan mereka ?
Demikian juga
sabda Nabi r :
أَكْثَرُ
مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الأَجْوَفَانِ : الفَمُ و الْفَرَجُ
Yang paling
banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, mulut dan kemaluan.[24]
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ tأَنَّهُ
سَمِعَ النَّبِيَّ r
يَقُوْلُ
: إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَة مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِيْ
لَهَا بَالاً يَهْوِيْ بِهَا فِيْ جَهَنَّمَ
Dari Abu Huroiroh t bahwasanya beliau
mendengar Nabi r bersabda :”Sungguh
seorang hamba benar-benar akan mengatakan suatu kalimat yang mendatangkan murka
Allah yang dia tidak menganggap kalimat itu, akibatnya dia terjerumus dalam
neraka jahannam gara-gara kalimat itu”. (Bukhori)
Sehingga karena saking
sulitnya menjaga lisan, Rosulullah r pernah bersabda :
عَنْ
سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ tقَالَ
: قَالَ رَسُوْلُ الله ِ r: مَنْ يَضْمَنْ لِيْ مَا بَيْنَ لِحْيَيْهِ وَ مَا بَيْنَ
رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ
Dari Sahl bin
Sa’d t dia berkata : Rosulullah r
bersabda :”Barangsiapa yang menjamin kepadaku (keselamatan) apa yang ada
diantara dagunya (yaitu lisannya) dan apa yang ada diantara kedua kakinya (yaitu
kemaluannya) maka aku jamin baginya surga”. (Bukhori dan Muslim)
Berkata Imam
Nawawi : “Ketahuilah, bahwasanya ghibah adalah seburuk-buruknya hal yang buruk,
dan ghibah merupakan keburukan yang paling tersebar pada manusia sehingga tidak
ada yang selamat dari ghibah ini kecuali hanya segelintir manusia” [25]
Berkata Imam Syafi’i :
اِحْفَظْ لِسَانَكَ أَيُّهَا
الإِنْسَـانُ لاَ
يَـلْدَغَنَّكَ فَإِنـَّهُ ثُعْـبَانٌ
كَمْ فِيْ الْمَقَايِرِ مِنْ قَتِيْلِ
لِسَانِهِ كَانَتْ تَهَابُ لِقَائَهُ
الشُّجْعَانُ
Jagalah
lisanmu wahai manusia
Janganlah
lisanmu sampai menyengat engkau, sesungguhnya dia seperti ular
Betapa banyak penghuni kubur yang terbunuh oleh lisannya
Padahal dulu orang-orang yang pemberani takut bertemu dengannya
Ghibah yang dibolehkan
Berkata Syaikh Salim Al-Hilali : “Ketahuilah bahwasanya ghibah
dibolehkan untuk tujuan yang benar yang syar’i yang tidak mungkin bisa dicapai
tujuan tersebut kecuali dengan ghibah itu” [26]
Dan hal-hal yang
dibolehkan ghibah itu ada enam (sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi dalam
Al-Adzkar), sebagaimana tergabung dalam suatu syair :
الـذَّمُّ لَيْـسَ بِغِيْبَةٍٍ فِيْ
سِتـَّةٍ مُتَظَلِّطٍ وَ
مـُعَرِّفٍ وَ مُـحَذَِّرٍ
وَ لِمُظْهِرٍ فِسـْقًا وَ
مُسْتَفْـتٍ وَمَنْ طَلَبَ
الإِعَانَةِ فِيْ إِزَالَةِ مُنْكَرٍ
Celaan
bukanlah ghibah pada enam kelompok
Pengadu,
orang yang mengenalkan, dan orang yang memperingatkan
Dan terhadap orang yang menampakkan kefasikan, dan peminta fatwa
Dan orang yang mencari bantuan untuk mengilangkan kemungkaran
Pertama : Pengaduan, maka dibolehkan bagi orang yang teraniaya mengadu
kepada sultan (penguasa) atau hakim dan yang selainnya yang memiliki kekuasaan
dan kemampuan untuk mengadili orang yang menganiaya dirinya. Maka dia (boleh)
berkata : “Si fulan telah menganiaya saya demikian-demikian”. Dalilnya firman
Allah :
لاَ
يُحِبُّ اللهُ الْجهْرَ بِالسُّوْءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلاَّ مِنْ ظُلِمَ
Allah tidak
menyukai ucapan yang buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh
orang yang dianiyaya. (An-Nisa’ 148).
Pengecualian
yang terdapat dalam ayat ini menunjukan bahwa bolehnya orang yang didzholimi
mengghibahi orang yang mendzoliminya dengan hal-hal yang menjelaskan kepada
manusia tentang kedzoliman yang telah dialaminya dari orang yang mendzoliminya,
dan dia mengeraskan suaranya dengan hal itu dan menampakkannya di tempat-tempat
berkumpulnya manusia. Sama saja apakah dia nampakkan kepada orang-orang yang
diharapkan bantuan mereka kepadanya, atau dia nampakkan kepada orang-orang yang
dia tidak mengharapkan bantuan mereka.[27]
Kedua : Minta bantuan untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku
kemaksiatan kepada kebenaran. Maka dia (boleh) berkata kepada orang yang
diharapkan kemampuannya bisa menghilangkan kemungkaran : “Si fulan telah
berbuat demikian, maka hentikanlah dia dari perbuatannya itu” dan yang selainnya.
Dan hendaknya tujuannya adalah sebagai sarana untuk menghilangkan kemungkaran,
jika niatnya tidak demikian maka hal ini adalah harom.
Ketiga : Meminta fatwa : Misalnya dia berkata kepada seorang mufti :
“Bapakku telah berbuat dzolim padaku, atau saudaraku, atau suamiku, atau si
fulan telah mendzolimiku, apakah dia mendapatkan hukuman ini?, dan bagaimanakah
jalan keluar dari hal ini, agar hakku bisa aku peroleh dan terhindar dari
kedzoliman?”, dan yang semisalnya. Tetapi yang yang lebih hati-hati dan lebih baik
adalah hendaknya dia berkata (kepada si mufti) : “Bagaimana pendapatmu tentang
seseorang atau seorang suami yang telah melakukan demikian ..?”. Maka dengan
cara ini tujuan bisa diperoleh tanpa harus menyebutkan orang tertentu, namun
menyebutkan orang tertentupun boleh sebagaimana dalam hadits Hindun.
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَتْ هِنْدُ امْرَأَةُ أَبِيْ سُفْيَانَ لِلنَّبِيِّ r: إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِيْ
مَا يَكْفِيْنِيْ وَوَلَدِِيْ إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ,
قَالَ : خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدِكِ بِالْمَعْرُوْفِ
Dari ‘Aisyah berkata :Hindun
istri Abu Sofyan berkata kepada Nabi r:”Sesungguhnya Abu Sufyan
seorang yang kikir dan tidak mempunyai cukup belanja untukku dan unutuk
anak-anakku, kecuali jika saya ambil diluar pengetahuannya”. Nabi r berkata : “Ambillah
apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang baik” (jangan
terlalu banyak dan jangan terlalu sedikit)”. [28]
Keempat : Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan. Hal ini diantaranya
:
Apa yang telah
dilakukan oleh para Ahlul Hadits dengan jarh wa ta’dil. Mereka berdalil dengan
ijma’ akan bolehnya bahkan wajibnya hal ini. Karena para salaf
umat ini senantiasa menjarh orang-orang yang berhak mendapatkannya dalam rangka
untuk menjaga keutuhan syari’at.[29]
Seperti perkataan ahlul hadits :”Si fulan pendusta”, “Si fulan lemah
hafalannya”, “Si fulan munkarul hafits”, dan lain-lainnya.
Contoh yang lain
yaitu mengghibahi seseorang ketika musyawarah untuk mencari nashihat. Dan tidak
mengapa dengan menta’yin (menyebutkan dengan jelas) orang yang dighibahi
tersebut. Dalilnya sebagaimana hadits Fatimah.
عَنْ
فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ r
فَقُلْتُ
: إِنَّ أَبَا الْجَهْمِ وَ مُعَاوِيَةَ خَطَبَانِ, فَقَالَ رَسُوْلُ الله r: أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ. وَأَمَّا
أَبُوْا الْجَهْمِ فَلاَ يَضَعُ الْعَصَا عَنْ عَاتِقِهِ.(وَفِيْ رِوَايَةٍ
لِمُسْلِمٍ : وَأَمَّا أَبُوْا الْجَهْمِ فَضَرَّابُ لِلنِّسَاءِ)
Fatimah binti Qois berkata :
Saya datang kepada Nabi r dan berkata
:Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah meminang saya. Maka Nabi r berkata : “Adapun
Mu’awiyah maka ia seorang miskin adapun Abul Jahm maka ia tidak pernah
melepaskan tongkatnya dari bahunya”. (Bukhori dan Muslim). Dan dalam riwayat yang lain di Muslim (no 1480) :”Adapun Abul
Jahm maka ia tukang pukul para wanita (istri-istrinya)” [30]
Kelima : Ghibah dibolehkan kepada seseorang yang terang-terangan
menampakkan kefasikannya atau kebid’ahannya. Seperti orang yang terang-terangan
meminum khomer, mengambil harta manusia dengan dzolim, dan lain sebagainya.
Maka boleh menyebutkan kejelekan-kejelekannya. Dalilnya :
عَنْ
عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ فَقَالَ ائْذَنُوْا لَهُ,
بِئْسَ أَخُوْا الْعَشِيْرَةِ
‘Aisyah berkata : Seseorang datang minta idzin
kepada Nabi r, maka Nabi r bersabda :”Izinkankanlah ia, ia adalah sejahat-jahat orang yang
ditengah kaumnya”. [31]
Namun diharomkan
menyebutkan aib-aibnya yang lain yang tidak ia nampakkan, kecuali ada sebab
lain yang membolehkannya.[32]
Keenam : Untuk pengenalan. Jika seseorang terkenal dengan suatu laqob
(gelar) seperti Al-A’masy (si rabun) atau Al-A’aroj (si pincang) atau Al-A’ma
(si buta) dan yang selainnya maka boleh untuk disebutkan. Dan diharomkan
menyebutkannya dalam rangka untuk merendahkan. Adapun jika ada cara lain untuk
untuk mengenali mereka (tanpa harus menyebutkan cacat mereka) maka cara tersebut
lebih baik.
Perhatian
Berkata Syaikh
Salim Al-Hilali :
1.
Bolehnya
ghibah untuk hal-hal di atas adalah sifat yang menyusul (bukan hukum asal),
maka jika telah hilang ‘illahnya (sebab-sebab yang membolehkan ghibah -pent),
maka dikembalikan hukumnya kepada hukum asal yaitu haromnya ghibah.
2.
Dibolehkannya
ghibah ini adalah karena darurat. Oleh karena itu ghibah tersebut diukur sesuai
dengan ukurannya (seperlunya saja –pent). Maka tidak boleh berluas-luas
terhadap bentuk-bentuk di atas (yang dibolehkan ghibah). Bahkan hendaknya orang
yang terkena darurat ini (sehingga dia dibolehkan ghibah –pent) untuk bertaqwa
kepada Allah dan janganlah dia menjadi termasuk orang-orang yang melampaui
batas. [33]
Maroji’ :
- Kitab As-Somt, karya Ibnu Abi Dunya tahqiq Syaikh
Abu Ishaq Al-Huwainy
- Syarah Riadlus Solihin, karya Syaikh Utsaimin, jilid 1, Bab Taubat
- Taisir Karimir Rohman, karya Syaikh Nasir As-Sa’di
- Bahjatun Nadzirin syarah riadlus sholihin, Karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, jilid 3
- Tafsir Ibnu Katsir, jilid 4, tafsir surat Al-Hujurot
- Al-Muntaqo Al-Mukhtar min kitab Al-Adzkar (Nawawi), karya Muhammad Ali As-Shobuni, bab tahrimul ghibah
- Tuhfatul Ahwadzi
- Kitabuz Zuhud, karya Imam Waki’ bin Jarroh, tahqiq Abdul Jabbar Al-Fariwai, jilid 3
- Subulus Salam, karya As-Shon’ani, jilid 4 bab tarhib min masawiil akhlaq.
- Taudlihul Ahkam, karya Syaikh Ali Bassam, jilid 6
- Hajrul Mubtadi’, karya Syaikh Bakr Abu Zaid
[1] (Taisir karimir Rohman tafsir surat
Al-Hujurot :12)
[2] (Riwayat Bukhori
dalam Al-adab Al-Mufrod no 736, lihat Kitab As-Somt no 177, berkata Syaikh Abu
Ishaq Al-Huwaini: "Isnadnya shohih",
sedangkan tambahan yang ada dalam dua tanda kurung terdapat dalam kitab
Az-Zuhud hal 748)
[5] (Lihat Kitab As-Somt no 211, berkata
Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini : “Rijalnya tsiqoh”)
[7] (Riwayat Abu Dawud no 4875 dan Ahmad (6/189,206), berkata Syaikh
Abu Ishaq : “Isnadnya shohih”)
[8] (yaitu merubah rasanya atau baunya karena saking busuk dan kotornya
perkataan itu –pent, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Salim Al-Hilali
dalam Bahjatun Nadzirin 3/25, dan hadits ini shohih, riwayat Abu Dawud no 4875,
At-Thirmidzi 2502 dan Ahmad 6/189)
[9] (Kitab As-Somt no 213,753,
berkata Syaikh Abu Ishaq Al-Huwwaini: “Rijalnya tsiqoh”)
[11] (maksudnya walaupun saya mendapatkan kedunaiaan yang banyak).
(Hadits Shohih, riwayat Abu Dawud no 4875, At-Thirmidzi 2502 dan Ahmad 6/189)
[14] (Subulus salam 4/299 dan Taudhilhul Ahkam 6/328).
[15] (Subulus salam 4/299)
[16] (Bahjatun Nadzirin 3/47)
[17] (Riwayat Ahmad (3/223), Abu Dawud (4878,4879), berkata Syaikh Abu
ishaq Al-Huwaini : Isnadnya shohih, lihat kitab As-Somt hadits no 165 dan 572)
[18] (Subulus Salam 4/299)
[19] (Taisir karimir Rohman, tafsir surat Al-Hujurot 12)
[21] (Riwayat
At-Tirmidzi 1931 dan Ahmad 6/450, berkata Syaikh Salim Al-Hilali : “Shohih atau
hasan”)
[22] (Syarah
Riyadlus Sholihin 1/78) (Sedangkan hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Dunya
dalam kitab Ash-Shomt no 291, berkata Syaikh Abu Ishaq : “Maudlu”, berkata
As-Subki :”Dalam sanad hadits ini ada rowi yang tidak bisa dijadikan hujjah,
dan kaidah-kaidah fiqh telah menolak (isi) hadits ini karena dia adalah
(menyangkut) hak seorang manusia maka tidak bisa gugur kecuali dengan berlepas
diri, oleh karena itu dia (si pengghibah) harus meminta penghalalan/perelaan
dari yang dighibahi. Namun jika yang dighibahi telah mati dan tidak bisa
dilaksanakan (permohonan penghalalan tersebut), maka berkata sebagian ulama :
“Dia (si pengghibah) memohon ampunan untuk yang dighibahi”).
[24] (Riwayat Thirmidzi 2004,
Ahmad (2/291,292), dan lain-lain. Berkata Syaikh Salim Al-Hilali : “Isnadnya
hasan”)
[25] (Tuhfatul Ahwadzi hal 63)
[26] (Bahjatun Nadzirin 3/33).
[27] Ini adalah perkataan As-Syaukani. Namun hal ini dibantah oleh
Syaikh Salim, yaitu bahwasanya ayat ini (An-Nisa’ 148) menunjukan hanyalah
dibolehkan orang yang didzolimi mencela orang yang mendzoliminya jika dihadapan
orang tersebut. Adapun mengghibahnya (mencelanya dihadapan manusia, tidak
dihadapannya) maka ini tidak boleh karena bertentangan dengan ayat Al-Hujurot
12 dan hadits-hadits yang shohih yang jelas melarang ghibah. Karena ghibah
hanya dibolehkan jika dalam dhorurot. (Bahjatun Nadzirin 3/36,37)
[29] Sebagaimana yang dilakukan oelh para salaf ketika memperingatkan
umat dari bahayanya para ahlul bid’ah, berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
tentang penjelasan wajibnya nasihat untuk memperbaiki Islam dan kaum muslimin
:”..Seperti para imam kebid’ahan yaitu orang-orang yang mengucapkan
perkataan-perkataan yang menyimpang dari Kitab dan Sunnah atau yang telah melakukan
ibadah-ibadah yang menyimpang dari Kitab dan Sunnah, maka menjelaskan keadaan
mereka dan memperingatkan umat dari (bahaya) mereka adalah wajib dengan
kesepakatan kaum muslimin. Hingga dikatakan kepada Imam Ahmad :.”Seorang
laki-laki puasa dan sholat dan beri’tikaf lebih engkau sukai atau membicarakan
tentang (kejelekan) ahlul bid’ah ?”. Maka beliau menjawab :” Jika
laki-laki itu sholat dan i’tikaf maka hal itu (kemanfaaatannya) adalah untuk
dirinya sendiri, dan jika dia membicarakan (kejelekan) ahlul bid’ah maka hal
ini adalah demi kaum muslimin, maka hal ini (membicarkan kejelekan ahlul
bid’ah) lebih baik.” Maka Imam Ahmad telah menjelaskan bahwasanya hal
ini (membicarakan ahlul bid’ah) bermanfaat umum bagi kaum muslimin dalam agama
mereka dan termasuk jihad fi sabilillah dan pada agama-Nya dan manhaj-Nya serta
syari’at-Nya. Dan menolak kekejian dan permusuhan ahlul bid’ah atas hal itu
adalah wajib kifayah dengan kesepakatan kaum muslimin. Kalaulah bukan karena
orang-orang yang telah Allah tegakkan untuk menghilangkan kemudhorotan para
ahlul bid’ah ini maka akan rusak agama ini, yang kerusakannya lebih parah dari
pada kerusakan (yang timbul) akibat dikuasai musuh dari ahlul harbi (orang
kafir yang menyerang-pent). Karena musuh-musuh tersebut tidaklah merusak hati
dan agama yang (telah tertanam) dalam hati kecuali hanya belakangan. Sedangkan
para ahlul bid’ah mereka merusak hati sejak semula. (Al-fatawa 26/131,232,
lihat Hajrul Mubtadi’ hal 9)
[30] Dan ini merupakan tafsir dari riwayat :(ia tidak pernah melepaskan
tongkatnya dari bahunya)
[31] (Riwayat Bukhori dan Muslim no 2591),
As-Syaukani menjelaskan bahwasanya dalil ini tidaklah tepat untuk membolehkan
menggibahi orang yang menampakkan kefasikannya. Sebab ucapan (ia adalah
sejahat-jahat orang yang ditengah kaumnya) berasal dari Nabi r, kalau benar ini adalah ghibah maka tidak
boleh kita mengikutinya sebab Allah dan Nabi r telah melarang ghibah dalam hadits-hadits
yang banyak. Dan karena kita tidak mengetahui hakikat dan inti dari perkara
ini. Dan juga, pria yang disinggung oleh Nabi r tersebut ternyata hanya Islam secara
dzohir sedangkan keadaannya goncang dan masih ada atsar jahiliah pada dirinya.
(Penjelasan yang lebih lengkap lihat Bahjatun Nadzirin 3/46)
[32] (Bahjatun Nadzirin 3/35). As-Syaukani menjelaskan :Jika yang tujuan
menyebutkan aib-aib orang yang berbuat dzolim ini untuk memperingatkan manusia
dari bahayanya, maka telah masuk dalam bagian ke empat. Dan kalau tujuannya
adalah untuk mencari bantuan dalam rangka menghilangkan kemungkaran, maka inipun
telah masuk dalam bagian ke dua. Sehingga menjadikan bagian kelima ini menjadi
bagian tersendiri adalah kurang tepat.(Bahjatun Nadzirin 3/45,46)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar