Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari "
Oleh : Al-Qismu Al-Ilmi-Dar Al-Wathan
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha
Pengasih lagi maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah yang telah
mengajarkan kesempurnaan etika kepada manusia dan membuka pintu bagi mereka
untuk mengamalkannya. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada
manusia terbaik yang beribadah dan kembali kepada Allah.
Sesungguhnya Islam benar-benar menaruh
perhatian yang sangat besar kepada manusia di dalam segala perihal dan urusannya,
agama dan dunianya, lapang dan kesulitannya, bangun dan tidurnya, dikala
bepergian dan iqamah, makan dan minum, bahagia dan sedihnya. Tidak ada perkara
kecil ataupun besar apapun yang tidak dijelaskan oleh Islam.
Rasulullah telah menggoreskan buat kita
melalui ucapan dan perbuatannya rambu-rambu etika yang seyogya-nya ditempuh
oleh setiap mu'min di dalam hidupnya. Melalui kepribadiannya yang mulia,
Rasulullah telah menjelaskan kepada kita contoh etika yang seharusnya ditiru.
Maka barang siapa yang menghendaki kebahagiaan, hendaklah ia menempuh jalan
hidup Rasulullah SAW dan meneladani etikanya.
Oleh karena kebanyakan orang pada
akhir-akhir ini yang tidak mengetahui etika-etika tersebut atau butuh untuk
diingatkan kembali, maka kami memandang perlu menyajikannya secara singkat,
dengan iringan do`a kepada Allah semoga amal ini berguna bagi segenap kaum
muslimin.
Semoga
shalawat dan salam tetap dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para
sahabatnya.
Penerbit
Daftar
Isi :
Etika
Tidur dan Bangun
Etika
(Adab) Buang Hajat
Etika Berpakaian
dan Berhias
Etika di Jalanan
Etika
Memberi Salam
Etika Minta
Izin
Etika
Majlis
Etika
Berbicara
Etika
Berbeda Pendapat
Etika
Bercanda
Etika
Bergaul Dengan Orang Lain
Etika
di Masjid
Etika
Membaca Al-Qur'an
Etika Berdoa
Etika Makan dan
Minum
Etika Bertamu
Etika Menjenguk
Orang Sakit
Etika Janazah dan
Ta'ziah
Etika Safar
(Bepergian Jauh)
Etika Nasihat
Etika
Berkomunikasi Lewat Telepon
Etika Pengantin
dan Pergaulan Suami-Istri
Etika
di Pasar
Etika
Bertetangga
Etika
Tidur dan Bangun
Berintrospeksi
diri (muhasabah) sesaat sebelum tidur. Sangat dianjurkan sekali bagi setiap
muslim bermuha-sabah (berintrospeksi diri) sesaat sebelum tidur, mengevaluasi
segala perbuatan yang telah ia lakukan di siang hari. Lalu jika ia dapatkan
perbuatannya baik maka hendaknya memuji kepada Allah SWT dan jika sebaliknya
maka hendaknya segera memohon ampunan-Nya, kembali dan bertobat kepada-Nya.
Tidur
dini, berdasarkan hadits yang bersumber dari `Aisyah ra "Bahwasanya
Rasulullah SAW tidur pada awal malam dan bangun pada pengujung malam, lalu
beliau melakukan shalat".(Muttafaq `alaih)
Disunnatkan
berwudhu' sebelum tidur, dan berbaring miring sebelah kanan. Al-Bara' bin `Azib
ra menuturkan : Rasulullah SAW bersabda: "Apabila kamu akan tidur, maka
berwudlu'lah sebagaimana wudlu' untuk shalat, kemudian berbaringlah dengan
miring ke sebelah kanan..." Dan tidak mengapa berbalik kesebelah kiri
nantinya.
Disunnatkan pula
mengibaskan sperei tiga kali sebelum berbaring, berdasarkan hadits Abu Hurairah
ra bahwasanya Rasulullah ra bersabda: "Apabila seorang dari kamu akan
tidur pada tempat tidurnya, maka hendaklah mengirapkan kainnya pada tempat
tidurnya itu terlebih dahulu, karena ia tidak tahu apa yang ada di
atasnya..." Di dalam satu riwayat dikatakan: "tiga kali".
(Muttafaq `alaih).
Makruh tidur
tengkurap. Abu Dzar ra menuturkan :"Nabi SAW pernah lewat melintasi aku,
dikala itu aku sedang berbaring tengkurap. Maka Nabi membangunkanku dengan
kakinya sambil bersabda :"Wahai Junaidab (panggilan Abu Dzar),
sesungguhnya berbaring seperti ini (tengkurap) adalah cara berbaringnya
penghuni neraka". (H.R. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Makruh tidur di
atas dak terbuka, karena di dalam hadits yang bersumber dari `Ali bin Syaiban
disebutkan bahwasanya Nabi SAW telah bersabda: "Barangsiapa yang tidur
malam di atas atap rumah yang tidak ada penutupnya, maka hilanglah jaminan
darinya". (HR. Al-Bukhari di dalam al-Adab al-Mufrad, dan dinilai shahih
oleh Al-Albani).
Menutup pintu,
jendela dan memadamkan api dan lampu sebelum tidur. Dari Jabir ra diriwayatkan
bahwa sesung-guhnya Rasulullah r telah bersabda: "Padamkanlah lampu di
malam hari apa bila kamu akan tidur, tutuplah pintu, tutuplah rapat-rapat
bejana-bejana dan tutuplah makanan dan minuman". (Muttafaq'alaih).
Membaca ayat
Kursi, dua ayat terakhir dari Surah Al-Baqarah, Surah Al-Ikhlas dan
Al-Mu`awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas), karena banyak hadits-hadits shahih
yang menganjurkan hal tersebut.
Membaca do`a-do`a
dan dzikir yang keterangannya shahih dari Rasulullah SAW, seperti : Allaahumma
qinii yauma tab'atsu 'ibaadaka
"Ya Allah,
peliharalah aku dari adzab-Mu pada hari Engkau membangkitkan kembali segenap
hamba-hamba-Mu". Dibaca
tiga kali.(HR. Abu Dawud dan di hasankan oleh Al Albani)
Dan
membaca: Bismika Allahumma Amuutu Wa ahya
"
Dengan menyebut nama-Mu ya Allah, aku mati dan aku hidup." (HR. Al
Bukhari)
Apabila
di saat tidur merasa kaget atau gelisah atau merasa ketakutan, maka disunnatkan
(dianjurkan) berdo`a dengan do`a berikut ini :
"
A'uudzu bikalimaatillaahit taammati min ghadhabihi Wa syarri 'ibaadihi, wa min
hamazaatisy syayaathiini wa an yahdhuruuna."
Aku
berlindung dengan Kalimatullah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan
hamba-hamba-Nya, dari gangguan syetan dan kehadiran mereka kepadaku". (HR.
Abu Dawud dan dihasankan oleh Al Albani)
Hendaknya
apabila bangun tidur membaca :
"Alhamdu
Lillahilladzii Ahyaanaa ba'da maa Amaatanaa wa ilaihinnusyuuru"
"Segala
puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah kami dimatikan-Nya, dan
kepada-Nya lah kami dikembalikan." (HR. Al-Bukhari)
ETIKA
(ADAB) BUANG HAJAT
Segera
membuang hajat.
Apabila
seseorang merasa akan buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, karena
hal tersebut berguna bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmani.
Menjauh
dari pandangan manusia di saat buang air (hajat). berdasarkan hadits yang
bersumber dari al-Mughirah bin Syu`bah Radhiallaahu 'anhu disebutkan "
Bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila pergi untuk buang air
(hajat) maka beliau menjauh". (Diriwayat-kan oleh empat Imam dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Menghindari tiga
tempat terlarang, yaitu aliran air, jalan-jalan manusia dan tempat berteduh
mereka. Sebab ada hadits dari Mu`adz bin Jabal Radhiallaahu 'anhu yang
menyatakan demikian.
Tidak mengangkat
pakaian sehingga sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya aurat tidak
kelihatan. Di dalam hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu ia
menuturkan: "Biasanya apabila Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam hendak
membuang hajatnya tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah dekat
ke tanah. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih
oleh Albani).
Tidak membawa sesuatu yang mengandung
penyebutan Allah kecuali karena terpaksa. Karena tempat buang air (WC dan yang
serupa) merupakan tempat kotoran dan hal-hal yang najis, dan di situ setan
berkumpul dan demi untuk memelihara nama Allah dari penghinaan dan tindakan
meremehkannya.
Dilarang menghadap atau membelakangi
kiblat, berdasar-kan hadits yang bersumber dari Abi Ayyub Al-Anshari
Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa sallam telah bersabda: "Apabila kamu telah tiba di tempat buang air,
maka janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, apakah
itu untuk buang air kecil ataupun air besar. Akan tetapi menghadaplah ke arah
timur atau ke arah barat". (Muttafaq'alaih).
Ketentuan di atas berlaku apabila di ruang
terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC) atau adanya pelindung /
penghalang yang membatasi antara si pembuang hajat dengan kiblat, maka boleh
menghadap ke arah kiblat.
Dilarang kencing di air yang tergenang
(tidak mengalir), karena hadits yang bersumber dari Abu Hurairah Radhiallaahu
'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Jangan sekali-kali seorang diantara kamu buang air kecil di air yang
menggenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di
situ".(Muttafaq'alaih).
Makruh mencuci kotoran dengan tangan kanan,
karena hadits yang bersumber dari Abi Qatadah Radhiallaahu 'anhu menyebutkan
bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan
sekali-kali seorang diantara kamu memegang dzakar (kemaluan)nya dengan tangan
kanannya di saat ia kencing, dan jangan pula bersuci dari buang air dengan
tangan kanannya." (Muttafaq'alaih).
Dianjurkan kencing dalam keadaan duduk,
tetapi boleh jika sambil berdiri. Pada dasarnya buang air kecil itu di lakukan
sambil duduk, berdasarkan hadits `Aisyah Radhiallaahu 'anha yang berkata: Siapa
yang telah memberitakan kepada kamu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam kencing sambil berdiri, maka jangan kamu percaya, sebab Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah kencing kecuali sambil duduk. (HR.
An-Nasa`i dan dinilai shahih oleh Al-Albani). Sekalipun demikian seseorang
dibolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari
percikan air kencingnya dan aman dari pandangan orang lain kepadanya. Hal itu
karena ada hadits yang bersumber dari Hudzaifah, ia berkata: "Aku pernah bersama
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam (di suatu perjalanan) dan ketika sampai di
tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau buang air kecil sambil berdiri, maka
akupun menjauh daripadanya. Maka beliau bersabda: "Mende-katlah
kemari". Maka aku mendekati beliau hingga aku berdiri di sisi kedua mata
kakinya. Lalu beliau berwudhu dan mengusap kedua khuf-nya." (Muttafaq
alaih).
Makruh berbicara di saat buang hajat
kecuali darurat. berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Umar Shallallaahu
'alaihi wa sallam diriwayatkan: "Bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki
lewat, sedangkan Rasulullah saw. sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi
salam (kepada Nabi), namun beliau tidak menjawabnya. (HR. Muslim).
Makruh bersuci (istijmar) dengan mengunakan
tulang dan kotoran hewan, dan disunnatkan bersuci dengan jumlah ganjil. Di
dalam hadits yang bersumber dari Salman Al-Farisi Radhiallaahu 'anhu disebutkan
bahwasanya ia berkata: "Kami dilarang oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa sallam beristinja (bersuci) dengan menggunakan kurang dari tiga biji batu,
atau beristinja dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang. (HR. Muslim).
Dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam
juga bersabda: " Barangsiapa yang bersuci menggunakan batu (istijmar),
maka hendaklah diganjil-kan."
Disunnatkan masuk ke WC dengan mendahulukan
kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan berbarengan dengan dzikirnya
masing-masing. Dari Anas bin Malik Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia
berkata: "Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila masuk
ke WC mengucapkan :
"Allaahumma inni a'udzubika minal
khubusi wal khabaaits"
"Ya
Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pada syetan jantan dan setan betina".
Dan
apabila keluar, mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan :
"Ghufraanaka" (ampunan-Mu ya Allah).
Mencuci
kedua tangan sesudah menunaikan hajat. Di dalam hadis yang bersumber dari Abu
Hurairah ra. diriwayatkan bahwasanya "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam
menunaikan hajatnya (buang air) kemudian bersuci dari air yang berada pada
sebejana kecil, lalu menggosokkan tangannya ke tanah. (HR. Abu Daud dan Ibnu
Majah).
ETIKA
BERPAKAIAN DAN BERHIAS
Disunnatkan
memakai pakaian baru, bagus dan bersih.
Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya
di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : "Apabila Allah
mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya
itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Pakaian
harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak
memperlihatkan apa yang ada di baliknya.
Pakaian
laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena
hadits yang bersum-ber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu 'anhu ia menuturkan:
"Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita
dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria." (HR. Al-Bukhari).
Tasyabbuh
atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
Pakaian
tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu
'anhu telah bersabda: "Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di
dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari
Kiamat." ( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Pakaian
tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits
yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu 'anha menyatakan bahwasanya beliau
berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah
membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya".
(HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
Laki-laki
tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena
hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu 'anhu mengatakan:
"Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta'ala pernah membawa kain sutera
di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda:
Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku". (HR.
Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Pakaian
laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda : "Apa yang berada di bawah
kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka" (HR. Al-Bukhari).
Adapun
perempuan, maka seharusnya pakaiannya menu-tup seluruh badannya, termasuk kedua
kakinya.
Adalah
haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena sombong dan
bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : "Allah tidak akan
memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong".
(Muttafaq'alaih).
Disunnatkan
mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah
Radhiallaahu 'anha di dalam haditsnya berkata: "Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala
perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci'.
(Muttafaq'-alaih).
Disunnatkan
kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :
"Segala
puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya
kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku". (HR. Abu Daud dan dinilai hasan
oleh Al-Albani).
Disunnatkan
memakai pakaian berwarna putih, katrena hadits mengatakan: "Pakaialah yang
berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari
pakaian kamu ..." (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
Disunnatkan
menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam
keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang
berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu
tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
Haram
bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik
dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam di dalam haditsnya mengatakan: "Allah melaknat (mengutuk) wa-nita
pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan
yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan
cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah". Dan di dalam riwayat Imam
Al-Bukhari disebutkan: "Allah melaknat wanita yang menyambung
rambutnya". (Muttafaq'alaih).
ETIKA
DI JALANAN
Berjalan dengan sikap wajar dan tawadlu, tidak
berlagak sombong di saat berjalan atau mengangkat kepala karena sombong atau
mengalihkan wajah dari orang lain karena takabbur. Allah Subhaanahu wa Ta'ala
berfirman yang artinya:
"Dan
janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah
kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri". (Luqman: 18)
Memelihara
pandangan mata, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah Subhaanahu wa
Ta'ala berfirman yang artinya:
"Katakanlah
kepada orang laki-laki beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.
Sesungguhnya Allah Yang Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya...." (An-Nur: 30-31).
Tidak
mengganggu, yaitu tidak membuang kotoran, sisa makanan di jalan-jalan manusia,
dan tidak buang air besar atau kecil di situ atau di tempat yang dijadikan tempat
mereka bernaung.
Menyingkirkan
gangguan dari jalan. Ini merupakan sedekah yang karenanya seseorang bisa masuk
surga. Dari Abu Hurairah Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketika ada seseorang sedang
berjalan di suatu jalan, ia menemukan dahan berduri di jalan tersebut, lalu
orang itu menyingkirkannya. Maka Allah bersyukur kepadanya dan mengampuni
dosanya..." Di dalam suatu riwayat disebutkan: maka Allah memasukkannya ke
surga". (Muttafaq'alaih).
Menjawab
salam orang yang dikenal ataupun yang tidak dikenal. Ini hukumnya wajib, karena
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Ada lima perkara wajib
bagi seorang muslim terhadap saudaranya- diantaranya: menjawab salam".
(Muttafaq alaih).
Beramar
ma`ruf dan nahi munkar. Ini juga wajib dilakukan oleh setiap muslim,
masing-masing sesuai kemampuannya.
Menunjukkan
orang yang tersesat (salah jalan), mem-berikan bantuan kepada orang yang
membutuhkan dan menegur orang yang berbuat keliru serta membela orang yang
teraniaya. Di dalam hadits disebutkan: "Setiap persendian manusia
mempunyai kewajiban sedekah...dan disebutkan diantaranya: berbuat adil di
antara manusia adalah sedekah, menolong dan membawanya di atas kendaraannya
adalah sedekah atau mengangkatkan barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah
sedekah dan menunjukkan jalan adalah sedekah...." (Muttafaq alaih).
Perempuan
hendaknya berjalan di pinggir jalan. Pada suatu ketika Nabi pernah melihat
campur baurnya laki-laki dengan wanita di jalanan, maka ia bersabda kepada
wanita: "Meminggirlah kalian, kalain tidak layak memenuhi jalan, hendaklah
kalian menelusuri pinggir jalan. (HR. Abu Daud, dan dinilai shahih oleh
Al-Albani).
Tidak
ngebut bila mengendarai mobil khususnya di jalan-jalan yang ramai dengan
pejalan kaki, melapangkan jalan untuk orang lain dan memberikan kesempatan
kepada orang lain untuk lewat. Semua itu tergolong di dalam tolong-menolong di dalam kebajikan.
ETIKA
MEMBERI SALAM
Makruh memberi salam dengan ucapan:
"Alaikumus salam" karena di dalam hadits Jabir Radhiallaahu
'anhu diriwayatkan bahwasanya ia
menuturkan : Aku pernah menjumpai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
maka aku berkata: "Alaikas salam ya Rasulallah". Nabi menjawab:
"Jangan kamu mengatakan: Alaikas salam". Di dalam riwayat Abu Daud
disebutkan: "karena sesungguhnya ucapan "alaikas salam" itu
adalah salam untuk orang-orang yang telah mati". (HR. Abu Daud dan
At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jika
khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia mengucapkan suatu kalimat, ia
mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi
salam kepada mereka tiga kali" (HR. Al-Bukhari).
Termasuk
sunnah adalah orang mengendarai kendaraan memberikan salam kepada orang yang
berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang
duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada
yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang
muttafaq'alaih.
Disunnatkan
keras ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jika di
sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin
Al-Aswad disebutkan di antaranya: "dan kami pun memerah susu (binatang
ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan
bagian untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun
datang di malam hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang
sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang bangun".(HR. Muslim).
Disunatkan
memberikan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan
meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan: "Apabila salah seorang kamu
sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar,
hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada
yang kedua. (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani).
Disunnatkan
memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena
Allah telah berfirman yang artinya:
" Dan apabila kamu akan masuk ke suatu
rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian" (An-Nur: 61)
Dan karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu
'anhuma : "Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak
berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala
`ibadillahis shalihin" (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan
disahihkan oleh Al-Albani).
Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang
sedang di WC (buang hajat), karena hadits Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma yang
menyebutkan "Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam sedang buang air kecil, dan orang itu memberi
salam. Maka Nabi tidak menjawabnya". (HR. Muslim)
Disunnatkan memberi salam kepada anak-anak,
karena hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan:
Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam, dan ia
mengatakan: "Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa sallam". (Muttafaq'alaih).
Tidak memulai memberikan salam kepada Ahlu
Kitab, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :"
Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan
Nasrani....." (HR. Muslim). Dan apabila mereka yang memberi salam maka
kita jawab dengan mengucapkan "wa `alaikum" saja, karena sabda
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Apabila Ahlu Kitab memberi
salam kepada kamu, maka jawablah: wa `alaikum".(Muttafaq'alaih).
Disunnatkan memberi saam kepada orang yang
kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di dalam hadits Abdullah bin Umar
Radhiallaahu 'anhu disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Islam yang manakah yang paling
baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang
telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal". (Muttafaq'alaih).
Disunnatkan menjawab salam orang yang
menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu
ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi
menjawab : "`alaika wa `ala abikas salam"
Dilarang memberi salam dengan isyarat
kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yang
akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah
Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam bersabda: "Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang
Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat
dengan tangan". (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan kepada seseorang berjabat
tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan: "Tiada dua orang
muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa
keduanya sebelum mereka berpisah" (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
Dianjurkan tidak menarik (melepas) tangan kita
terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yang dibattangani itu
melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan:
"Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia diterima oleh seseorang
lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang
melepasnya...." (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau
sujud ketika memberi penghormatan, karena hadits yang bersumber dari Anas
menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang
di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya
kepadanya? Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Tidak".
Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak.
Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika
ia mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Haram berjabat
tangan dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau
bersabda: "Sesung-guhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum
wanita". (HR.Turmudzi dan Nasai, dan dishahihkan oleh Albani).
ETIKA MEMINTA
IZIN
Hendaknya orang
yang akan meminta izin memilih waktu yang tepat untuk minta izin.
Hendaknya orang
yang akan minta izin mengetuk pintu rumah orang yang akan dikunjunginya secara
pelan. Anas Radhiallaahu 'anhu meriwayatkan bahwasanya ia telah berkata:
Sesung-guhnya pintu-pintu kediaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam diketuk
(oleh para tamunya) dengan ujung kuku". (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab
Al-Mufrad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Hendaknya orang
yang mengetuk pintu tidak menghadap ke pintu yang diketuk, tetapi sebaiknya
menolehkan pandangannya ke kanan atau ke kiri agar pandangan tidak terjatuh
kepada sesuatu di dalam rumah tersebut yang dimana penghuni rumah tidak ingin
ada orang lain yang melihatnya. Karena minta izin itu sebenarnya dianjurkan
untuk menjaga pandangan.
Sebelum minta
izin hendaknya memberi salam terlebih dahulu. Rib`iy berkata: Telah bercerita
kepada saya seorang lelaki dari Bani `Amir, bahwasanya ia pernah minta izin
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam di saat beliau ada di suatu rumah.
Orang itu berkata: Bolehkah saya masuk? Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
sallam berkata kepada pembantunya: "Jumpailah orang itu dan ajari dia cara
minta izin, dan katakan kepadanya: Ucapkan Assalamu `alaikum, bolehkah saya
masuk?". (HR. Ahmad dan Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani).
Minta izin itu
sampai tiga kali, jika sesudah tiga kali tidak ada jawaban maka hendaknya
pulang. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Apabila
salah seorang di antara kamu minta izin sudah tiga kali, lalu tidak diberi
izin, maka hendaklah ia pulang". (Muttafaq'alaih).
Apabila orang
yang minta izin itu ditanya tentang namanya, maka hendaklah ia menyebutkan nama
dan panggilannya, dan jangan mengatakan: "Saya". Jabir Radhiallaahu
'anhu menuturkan: "Aku pernah datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
sallam untuk menanyakan hutang yang ada pada ayah saya. Maka aku ketuk pintu
(rumah Nabi). Lalu Nabi berkata: "Siapa itu?". Maka aku jawab: Saya.
Maka Nabi berkata: "Saya! Saya!" dengan nada tidak suka." (Muttafaq'alaih).
Hendaknya peminta
izin pulang apabila permintaan izinnya ditolak, karena Allah telah berfirman
yang artinya:
"Dan jika
dikatakan kepada kamu "pulang", maka pulanglah kamu, karena yang
demikian itu lebih suci bagi kamu". (An-Nur: 28).
Hendaknya peminta
izin tidak memasuki rumah apabila tidak ada orangnya, karena hal tersebut
merupakan perbuatan melampaui hak orang lain.
ETIKA MAJLIS
Hendaknya memberi
salam kepada orang-orang yang di dalam majlis di saat masuk dan keluar dari majlis
tersebut. Abu Hurairah Radhiallaahu 'anhu telah meriwayatkan bahwasanya
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Apabila salah
seorang kamu sampai di suatu majlis, maka hendaklah memberi salam, lalu jika
dilihat layak baginya duduk maka duduklah ia. Kemudian jika bangkit (akan
keluar) dari majlis hendaklah memberi salam pula. Bukanlah yang pertama lebih
berhak daripada yang selanjutnya. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, dinilai shahih
oleh Al-Albani).
Hendaknya duduk
di tempat yang masih tersisa. Jabir bin Samurah telah menuturkan: Adalah kami,
apabila kami datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam maka
masing-masing kami duduk di tempat yang masih tersedia di majlis. (HR. Abu Daud
dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Jangan sampai
memindahkan orang lain dari tempat duduknya kemudian mendudukinya, akan tetapi
berlapang-lapanglah di dalam majlis. Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma telah
meriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda: "Seseorang tidak boleh memindahkan orang lain dari tempat
duduknya, lalu ia menggantikannya, akan tetapi berlapanglah dan
perluaslah." (Muttafaq'alaih).
Tidak duduk di
tengah-tengah halaqah (lingkaran majlis).
Tidak duduk di
antara dua orang yang sedang duduk kecuali seizin mereka. Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang
memisah di antara dua orang kecuali
seizin keduanya". (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Tidak boleh
menempati tempat duduk orang lain yang keluar sementara waktu untuk suatu
keperluan. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang
di antara kamu bangkit (keluar) dari tempat duduknya, kemudian kembali, maka ia
lebih berhak menempatinya". (HR.Muslim)
Tidak berbisik
berduaan dengan meninggalkan orang ketiga. Ibnu Mas`ud Radhiallaahu 'anhu
menuturkan : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
"Apabila kamu tiga orang, maka dua orang tidak boleh berbisik-bisik tanpa
melibatkan yang ketiga sehingga kalian bercampur baur dengan orang banyak,
karena hal tersebut dapat membuatnya sedih". (Muttafaq'alaih).
Para anggota
majlis hendaknya tidak banyak tertawa. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam telah bersabda:"Janganlah kamu memperbanyak tawa, karena banyak
tawa itu mematikan hati". (HR. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh
Al-Albani).
Hendaknya setiap
anggota majlis menjaga pembicaraan yang terjadi di dalam forum (majlis).
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seseorang
membicarakan suatu pembicaraan kemudian ia menoleh, maka itu adalah
amanat". (HR. At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).
Anggota majlis
hendaknya tidak melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan perasaan
orang lain, seperti menguap atau membuang ingus atau bersendawa di dalam
majlis.
Tidak melakukan
perbuatan memata-matai. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah kamu mencari-cari atau memata-matai orang".
(Muttafaq'alaih).
Disunnatkan
menutup majlis dengan do`a Kaffarat
majlis, karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
"Barang siapa yang duduk di dalam suatu majlis dan di majlis itu terjadi
banyak gaduh, kemudian sebelum bubar dari majlis itu ia membaca :
"Maha Suci
Engkau ya Allah, dengan segala puji bagi-Mu; aku bersaksi bahwasanya tiada yang
berhak disembah selain engkau; aku memohon ampunanmu dan aku bertobat
kepada-Mu", melainkan Allah mengampuni apa yang terjadi di majlis itu
baginya". (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al- Albani).
ETIKA BERBICARA
Hendaknya
pembicaran selalu di dalam kebaikan. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman yang
artinya:
"Tidak ada
kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang
yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma`ruf, atau mengadakan
perdamaian diantara manusia". (An-Nisa: 114).
hendaknya
pembicaran dengan suara yang dapat dide-ngar, tidak terlalu keras dan tidak
pula terlalu rendah, ungkapannya jelas dapat difahami oleh semua orang dan
tidak dibuat-buat atau dipaksa-paksakan.
Jangan
membicarakan sesuatu yang tidak berguna bagimu. Hadits Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa sallam menyatakan: "Termasuk kebaikan islamnya seseorang adalah
meninggalkan sesuatu yang tidak berguna". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Janganlah kamu
membicarakan semua apa yang kamu dengar. Abu Hurairah Radhiallaahu 'anhu di
dalam hadisnya menuturkan : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda: "Cukuplah menjadi suatu dosa bagi seseorang yaitu apabila ia
membicarakan semua apa yang telah ia dengar".(HR. Muslim)
Menghindari
perdebatan dan saling membantah, sekali-pun kamu berada di fihak yang benar dan
menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam bersabda: "Aku adalah penjamin sebuah istana di taman surga bagi
siapa saja yang menghindari bertikaian (perdebatan) sekalipun ia benar; dan
(penjamin) istana di tengah-tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan
dusta sekalipun bercanda". (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Tenang dalam
berbicara dan tidak tergesa-gesa. Aisyah Radhiallaahu 'anha. telah menuturkan:
"Sesungguhnya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila membicarakan
suatu pembicaraan, sekiranya ada orang yang menghitungnya, niscaya ia dapat
menghitungnya". (Mutta-faq'alaih).
Menghindari
perkataan jorok (keji). Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Seorang mu'min itu pencela atau pengutuk atau keji pembicaraannya".
(HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab Mufrad, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Menghindari sikap
memaksakan diri dan banyak bicara di dalam berbicara. Di dalam hadits Jabir
Radhiallaahu 'anhu disebutkan: "Dan sesungguhnya manusia yang paling aku
benci dan yang paling jauh dariku di hari Kiamat kelak adalah orang yang banyak
bicara, orang yang berpura-pura fasih dan orang-orang yang mutafaihiqun".
Para shahabat bertanya: Wahai Rasulllah, apa arti mutafaihiqun? Nabi menjawab:
"Orang-orang yang sombong". (HR. At-Turmudzi, dinilai hasan oleh
Al-Albani).
Menghindari
perbuatan menggunjing (ghibah) dan mengadu domba. Allah Subhaanahu wa Ta'ala
berfirman yang artinya: "Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian
yang lain".(Al-Hujurat: 12).
Mendengarkan
pembicaraan orang lain dengan baik dan tidak memotongnya, juga tidak
menampakkan bahwa kamu mengetahui apa yang dibicarakannya, tidak menganggap
rendah pendapatnya atau mendustakannya.
Jangan memonopoli
dalam berbicara, tetapi berikanlah kesempatan kepada orang lain untuk
berbicara.
Menghindari
perkataan kasar, keras dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan tidak
mencari-cari kesalahan pembicaraan orang lain dan kekeliruannya, karena hal
tersebut dapat mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan.
Menghindari sikap
mengejek, memperolok-olok dan memandang rendah orang yang berbicara. Allah
Subhaanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya:
"Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokan kaum yang lain
(karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang
mengolok-olokan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokan) wanita-wanita
lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokan) lebih baik dari
wanita (yang mengolok-olokan). (Al-Hujurat: 11).
ETIKA BERBEDA
PENDAPAT
Ikhlas dan
mencari yang haq serta melepaskan diri dari nafsu di saat berbeda pendapat.
Juga menghindari sikap show (ingin tampil) dan membela diri dan nafsu.
Mengembalikan
perkara yang diperselisihkan kepada Kitab Al-Qur'an dan Sunnah. Karena Allah
Subhaanahu wa Ta'ala telah berfirman yang artinya:
"Dan jika
kamu berselisih pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah
(Kitab) dan Rasul". (An-Nisa: 59).
Berbaik sangka
kepada orang yang berbeda pendapat denganmu dan tidak menuduh buruk niatnya,
mencela dan menganggapnya cacat.
Sebisa mungkin
berusaha untuk tidak memperuncing perselisihan, yaitu dengan cara menafsirkan
pendapat yang keluar dari lawan atau yang dinisbatkan kepadanya dengan tafsiran
yang baik.
Berusaha sebisa
mungkin untuk tidak mudah menyalahkan orang lain, kecuali sesudah penelitian
yang dalam dan difikirkan secara matang.
Berlapang dada di
dalam menerima kritikan yang ditujukan kepada anda atau catatan-catatang yang
dialamatkan kepada anda.
Sedapat mungkin
menghindari permasalahan-permasalahan khilafiyah dan fitnah.
Berpegang teguh
dengan etika berdialog dan menghindari perdebatan, bantah-membantah dan kasar
menghadapi lawan.
ETIKA BERCANDA
Hendaknya
percandaan tidak mengandung nama Allah, ayat-ayat-Nya, Sunnah rasul-Nya atau
syi`ar-syi`ar Islam. Karena Allah telah berfirman tentang orang-orang yang
memperolok-olokan shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam , yang ahli baca
al-Qur`an yang artimya:
"Dan jika
kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan), tentulah mereka
menjawab: "Sesungguh-nya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main
saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya
kamu selalu berolok-olok?". Tidak usah kamu minta ma`af, karena kamu kafir
sesudah beriman". (At-Taubah: 65-66).
Hendaknya percandaan
itu adalah benar tidak mengandung dusta. Dan hendaknya pecanda tidak
mengada-ada cerita-cerita khayalan supaya orang lain tertawa. Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Celakalah bagi orang yang
berbicara lalu berdusta supaya dengannya orang banyak jadi tertawa. Celakalah
baginya dan celakalah". (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Hendaknya
percandaan tidak mengandung unsur menyakiti perasaan salah seorang di antara
manusia. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah
seorang di antara kamu mengambil barang temannya apakah itu hanya canda atau
sungguh-sungguh; dan jika ia telah mengambil tongkat temannya, maka ia harus
mengembalikannya kepadanya". (HR. Ahmad dan Abu Daud; dinilai hasan oleh Al-Albani).
Bercanda
tidak boleh dilakukan terhadap orang yang lebih tua darimu, atau terhadap orang
yang tidak bisa bercanda atau tidak dapat menerimanya, atau terhadap perempuan
yang bukan mahrammu.
Hendaknya
anda tidak memperbanyak canda hingga menjadi tabiatmu, dan jatuhlah wibawamu
dan akibatnya kamu mudah dipermainkan oleh orang lain.
ETIKA
BERGAUL DENGAN ORANG LAIN
Hormati
perasaan orang lain, tidak mencoba menghina atau menilai mereka cacat.
Jaga
dan perhatikanlah kondisi orang, kenalilah karakter dan akhlaq mereka, lalu
pergaulilah mereka, masing-masing menurut apa yang sepantasnya.
Mendudukkan orang
lain pada kedudukannya dan masing-masing dari mereka diberi hak dan dihargai.
Perhatikanlah
mereka, kenalilah keadaan dan kondisi mereka, dan tanyakanlah keadaan mereka.
Bersikap
tawadhu'lah kepada orang lain dan jangan merasa lebih tinggi atau takabbur dan
bersikap angkuh terhadap mereka.
Bermuka
manis dan senyumlah bila anda bertemu orang lain.
Berbicaralah
kepada mereka sesuai dengan kemampuan akal mereka.
Berbaik
sangkalah kepada orang lain dan jangan memata-matai mereka.
Mema`afkan
kekeliruan mereka dan jangan mencari-cari kesalahan-kesalahannya, dan tahanlah
rasa benci terhadap mereka.
Dengarkanlah
pembicaraan mereka dan hindarilah perdebatan dan bantah-membantah dengan
mereka.
ETIKA DI MASJID
Berdo`a di saat
pergi ke masjid. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu beliau
menyebutkan: Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam apabila ia keluar
(rumah) pergi shalat (di masjid) berdo`a :
"Ya Allah,
jadikanlah cahaya di dalam hatiku, dan cahaya pada lisanku, dan jadikanlah
cahaya pada pendengaranku dan cahaya pada penglihatanku, dan jadikanlah cahaya
dari belakangku, dan cahaya dari depanku, dan jadikanlah cahaya dari atasku dan
cahaya dari bawahku. Ya Allah, anugerahilah aku cahaya". (Muttafaq'alaih).
Berjalan menuju
masjid untuk shalat dengan tenang dan khidmat. Rasulullah Shallallaahu alaihi
wa Sallam telah bersabda: "Apabila shalat telah diiqamatkan, maka janganlah
kamu datang menujunya dengan berlari, tetapi datanglah kepadanya dengan
berjalan dan memperhatikan ketenangan. Maka apa (bagian shalat) yang kamu
dapati ikutilah dan yang tertinggal sempurnakanlah. (Muttafaq'alaih).
Berdo`a disaat
masuk dan keluar masjid. Disunatkan bagi orang yang masuk masjid mendahulukan
kaki kanan, kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam lalu
mengucapkan:
"(Ya Allah,
bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu)"
Dan bila keluar
mendahulukan kaki kiri, lalu bershalawat kepada Nabi Shallallaahu alaihi wa
Sallam kemudian membaca do`a:
"(Ya
Allah, sesungguhnya aku memohon bagian dari karunia-Mu)". (HR. Muslim).
Disunnatkan
melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid bila telah masuk masjid. Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu
masuk masjid hendaklah shalat dua raka`at sebelum duduk". (Muttafaq
alaih).
Dilarang
berjual-beli dan mengumumkan barang hilang di dalam masjid. Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila kamu melihat orang yang
menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka doakanlah "Semoga Allah
tidak memberi keuntungan bagimu". Dan apabila kamu melihat orang yang
mengumumkan barang hilang, maka do`akanlah "Semoga Allah tidak mengembalikan
barangmu yang hilang". (HR. At-Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Dilarang
masuk ke masjid bagi orang makan bawang putih, bawang merah atau orang yang
badannya berbau tidak sedap. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah atau bawang daun,
maka jangan sekali-kali mendekat ke masjid kami ini, karena malaikat merasa
terganggu dari apa yang dengan-nya manusia terganggu". (HR. Muslim). Dan
termasuk juga rokok dan bau lain yang tidak sedap yang keluar dari badan atau
pakaian.
Dilarang
keluar dari masjid sesudah adzan. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila tukang adzan telah adzan, maka jangan ada seorangpun
yang keluar sebelum shalat". (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
Tidak
lewat di depan orang yang sedang shalat, dan disunnatkan bagi orang yang sholat
menaroh batas di depannya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
"Kalau sekiranya orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat itu
mengetahui dosa perbuatannya, niscaya ia berdiri dari jarak empat puluh itu
lebih baik baginya daripada lewat di depannya". (Muttafaq alaih).
Tidak
menjadikan masjid sebagai jalan. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda: "Janganlah kamu menjadikan masjid sebagai jalan, kecuali
(sebagai tempat) untuk berzikir dan shalat". (HR. Ath-Thabrani, dinilai
hasan oleh Al-Albani).
Tidak
menyaringkan suara di dalam masjid dan tidak mengganggu orang-orang yang sedang
shalat. Termasuk perbuatan mengganggu orang shalat adalah membiarkan Handphone
anda dalam keadaan aktif di saat shalat.
Hendaknya
wanita tidak memakai farfum atau berhias bila akan pergi ke masjid. Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara
kamu (kaum wanita) ingin shalat di masjid, maka janganlah menyentuh
farfum". (HR. Muslim).
Orang
yang junub, wanita haid atau nifas tidak boleh masuk masjid. Allah berfirman:
"(Dan jangan pula menghampiri masjid), sedang kamu dalam keadaan junub,
kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi". (an-Nisa: 43).
`Aisyah
Radhiallaahu anha meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
telah bersabda kepadanya: "Ambilkan buat saya kain alas dari masjid".
Aisyah menjawab: Sesungguhnya aku haid? Nabi bersabda: "Sesungguhnya
haidmu bukan di tanganmu". (HR. Muslim).
ETIKA
MEMBACA AL-QUR'AN:
Sebaiknya
orang yang membaca Al-Qur'an dalam keadaan sudah berwudhu, suci pakaiannya,
badannya dan tempatnya serta telah bergosok gigi.
Hendaknya
memilih tempat yang tenang dan waktunya pun pas, karena hal tersebut lebih
dapat konsentrasi dan jiwa lebih tenang.
Hendaknya
memulai tilawah dengan ta`awwudz, kemu-dian basmalah pada setiap awal surah
selain selain surah At-Taubah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang
artinya: "Apabila kamu akan mem-baca al-Qur'an, maka memohon
perlindungan-lah kamu kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk".
(An-Nahl: 98).
Hendaknya
selalu memperhatikan hukum-hukum tajwid dan membunyikan huruf sesuai dengan
makhrajnya serta membacanya dengan tartil (perlahan-lahan). Allah berfirman yang Subhanahu wa Ta'ala artinya:
"Dan Bacalah Al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan". (Al-Muzzammil: 4).
Disunnatkan
memanjangkan bacaan dan memperindah suara di saat membacanya. Anas bin Malik
Radhiallaahu anhu pernah ditanya: Bagaimana bacaan Nabi Shallallaahu alaihi wa
Sallam (terhadap Al-Qur'an? Anas menjawab: "Bacaannya panjang (mad),
kemudian Nabi membaca "Bismillahirrahmanirrahim" sambil memanjangkan
Bismillahi, dan memanjangkan bacaan ar-rahmani dan memanjangkan bacaan
ar-rahim". (HR. Al-Bukhari). Dan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam juga
bersabda: "Hiasilah suara kalian dengan Al-Qur'an". (HR. Abu Daud,
dan dishahih-kan oleh Al-Albani).
Hendaknya
membaca sambil merenungkan dan menghayati makna yang terkandung pada ayat-ayat
yang dibaca, berinteraksi dengannya, sambil memohon surga kepada Allah bila
terbaca ayat-ayat surga, dan berlindung kepada Allah dari neraka bila terbaca
ayat-ayat neraka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: "Ini
adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya
mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang
yang mempunyai fikiran." (Shad: 29). Dan di dalam hadits Hudzaifah ia
menuturkan: "......Apabila Nabi terbaca ayat yang mengandung makna
bertasbih (kepada Allah) beliau bertasbih, dan apabila terbaca ayat yang
mengandung do`a, maka beliau berdo`a, dan apabila terbaca ayat yang bermakna
meminta perlindungan (kepada Allah) beliau memohon perlindungan". (HR.
Muslim). Allah berfirman yang artinya:
Hendaknya
mendengarkan bacaan Al-Qur'an dengan baik dan diam, tidak berbicara. Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: "Dan apabila Al-Qur'an
dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar
kamu men-dapat rahmat". (Al-A`raf: 204).
Hendaklah
selalu menjaga al-Qur'an dan tekun membacanya dan mempelajarinya (bertadarus)
hingga tidak lupa. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
"Peliharalah Al-Qur'an baik-baik, karena demi Tuhan yang diriku berada di
tangan-Nya, ia benar-benar lebih liar (mudah lepas) dari pada unta yang terikat
di tali kendalinya". (HR. Al-Bukhari).
Hendaknya
tidak menyentuh Al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci. Allah Subhanahu wa Ta'ala
telah berfirman yang artinya: "Tidak akan menyentuhnya kecuali orang-orang
yang disucikan". (Al-Waqi`ah: 79).
Boleh
bagi wanita haid dan nifas membaca al-Qur'an dengan tidak menyentuh mushafnya
menurut salah satu pendapat ulama yang lebih kuat, karena tidak ada hadits
shahih dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam yang melarang hal
tersebut.
Disunnatkan
menyaringkan bacaan Al-Qur'an selagi tidak ada unsur yang negatif, seperti riya
atau yang serupa dengannya, atau dapat mengganggu orang yang sedang shalat,
atau orang lain yang juga membaca Al-Qur'an.
Termasuk
sunnah adalah berhenti membaca bila sudah ngantuk, karena Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "?pabila salah seorang kamu bangun
di malam hari, lalu lisannya merasa sulit untuk membaca Al-Qur'an hingga tidak
menyadari apa yang ia baca, maka hendaknya ia berbaring (tidur)". (HR.
Muslim).
ETIKA
BERDO`A
Terlebih
dahulu sebelum berdo`a hendaknya memuji kepada Allah kemudian bershalawat
kepada Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam pernah mendengar seorang lelaki sedang berdo`a di dalam shalatnya, namun
ia tidak memuji kepada Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi Shallallaahu
alaihi wa Sallam maka Nabi bersabda kepadanya: "Kamu telah tergesa-gesa
wahai orang yang sedang shalat. Apabila anda selesai shalat, lalu kamu duduk,
maka memujilah kepada Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, dan
bershalawatlah kepadaku, kemudian berdo`alah". (HR. At-Turmudzi, dan dishahihkan
oleh Al-Albani).
Mengakui
dosa-dosa, mengakui kekurangan (keteledoran diri) dan merendahkan diri,
khusyu', penuh harapan dan rasa takut kepada Allah di saat anda berdo`a. Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya:
"Sesungguhnya
mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera di dalam (mengerjakan)
perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo`a kepada Kami dengan harap dan
cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu` kepada Kami".
(Al-Anbiya': 90).
Berwudhu'
sebelum berdo`a, menghadap Kiblat dan mengangkat kedua tangan di saat berdo`a.
Di dalam hadits Abu Musa Al-Asy`ari Radhiallaahu anhu disebutkan bahwa setelah
Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam selesai melakukan perang Hunain :"
Beliau minta air lalu berwudhu, kemudian mengangkat kedua tangannya; dan aku
melihat putih kulit ketiak beliau". (Muttafaq'alaih).
Benar-benar
(meminta sangat) di dalam berdo`a dan berbulat tekad di dalam memohon.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila kamu berdo`a
kepada Allah, maka bersungguh-sungguhlah di dalam berdo`a, dan jangan ada
seorang kamu yang mengatakan :Jika Engkau menghendaki, maka berilah aku",
karena sesungguhnya Allah itu tidak ada yang dapat memaksanya". Dan di
dalam satu riwayat disebutkan: "Akan tetapi hendaknya ia bersungguh-sungguh
dalam memohon dan membesarkan harapan, karena sesungguhnya Allah tidak merasa
berat karena sesuatu yang Dia berikan". (Muttafaq'alaih).
Menghindari
do`a buruk terhadap diri sendiri, anak dan harta. Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan sekali-kali kamu mendo`akan buruk
terhadap diri kamu dan juga terhadap anak-anak kamu dan pula terhadap harta
kamu, karena khawatir do`a kamu bertepatan dengan waktu dimana Allah
mengabulkan do`amu". (HR. Muslim).
Merendahkan
suara di saat berdo`a. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
"Wahai sekalian manusia, kasihanilah diri kamu, karena sesungguhnya kamu
tidak berdo`a kepada yang tuli dan tidak pula ghaib, sesungguhnya kamu berdo`a
(memohon) kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat dan Dia selalu menyertai
kamu". (HR. Al-Bukhari).
Berkonsentrasi
di saat berdo`a. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
"Berdo`alah kamu kepada Allah sedangkan kamu dalam keadaan yakin
dikabulkan, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah tidak mengabulkan do`a dari
hati yang lalai". (HR. At-Turmudzi dan dihasankan oleh Al-Albani).
Tidak
memaksa bersajak di dalam berdo`a. Ibnu Abbas pernah berkata kepada `Ikrimah:
"Lihatlah sajak dari do`amu, lalu hindarilah ia, karena sesungguhnya aku
memperhatikan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan para shahabatnya
tidak melakukan hal tersebut".(HR. Al-Bukhari)..
ETIKA MAKAN DAN
MINUM
Berupaya untuk
mencari makanan yang halal. Allah Shallallaahu alaihi wa Sallam berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang
Kami berikan kepadamu”. (Al-Baqarah: 172). Yang baik disini artinya adalah yang
halal.
Hendaklah makan
dan minum yang kamu lakukan diniatkan agar bisa dapat beribadah kepada Allah,
agar kamu mendapat pahala dari makan dan minummu itu.
Hendaknya mencuci
tangan sebelum makan jika tangan kamu kotor, dan begitu juga setelah makan
untuk menghilangkan bekas makanan yang ada di tanganmu.
Hendaklah kamu
puas dan rela dengan makanan dan minuman yang ada, dan jangan sekali-kali
mencelanya. Abu Hurairah Radhiallaahu anhu di dalam haditsnya menuturkan:
“Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam sama sekali tidak pernah mencela
makanan. Apabila suka sesuatu ia makan dan jika tidak, maka ia tinggalkan”.
(Muttafaq’alaih).
Hendaknya jangan
makan sambil bersandar atau dalam keadaan menyungkur. Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Sallam bersabda; “Aku tidak makan sedangkan aku menyandar”. (HR.
al-Bukhari). Dan di dalam haditsnya, Ibnu Umar Radhiallaahu anhu menuturkan:
“Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah melarang dua tempat makan,
yaitu duduk di meja tempat minum khamar dan makan sambil menyungkur”. (HR. Abu
Daud, dishahihkan oleh Al-Albani).
Tidak makan dan
minum dengan menggunakan bejana terbuat dari emas dan perak. Di dalam hadits
Hudzaifah dinyatakan di antaranya bahwa
Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda: “... dan janganlah kamu
minum dengan menggunakan bejana terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula
kamu makan dengan piring yang terbuat darinya, karena keduanya untuk mereka
(orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat kelak”. (Muttafaq’alaih).
Hendaknya memulai
makanan dan minuman dengan membaca Bismillah dan diakhiri dengan Alhamdulillah.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang diantara
kamu makan, hendaklah menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala dan jika lupa
menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala pada awalnya maka hendaknya mengatakan
: Bismillahi awwalihi wa akhirihi”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh
Al-Albani). Adapun meng-akhirinya dengan Hamdalah, karena Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah sangat meridhai
seorang hamba yang apabila telah makan suatu makanan ia memuji-Nya dan apabila
minum minuman ia pun memuji-Nya”. (HR. Muslim).
Hendaknya makan
dengan tangan kanan dan dimulai dari yang ada di depanmu. Rasulllah
Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda Kepada Umar bin Salamah: “Wahai anak,
sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa yang di
depanmu. (Muttafaq’alaih).
Disunnatkan makan
dengan tiga jari dan menjilati jari-jari
itu sesudahnya. Diriwayatkan dari Ka`ab bin Malik dari ayahnya, ia menuturkan:
“Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam makan dengan tiga jari dan ia
menjilatinya sebelum mengelapnya”. (HR. Muslim).
Disunnatkan
mengambil makanan yang terjatuh dan membuang bagian yang kotor darinya lalu
memakannya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila suapan
makan seorang kamu jatuh hendaklah ia mengambilnya dan membuang bagian yang
kotor, lalu makanlah ia dan jangan membiarkannya untuk syetan”. (HR. Muslim).
Tidak meniup
makan yang masih panas atau bernafas di saat minum. Hadits Ibnu Abbas
menuturkan “Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang bernafas
pada bejana minuman atau meniupnya”. (HR. At-Turmudzi dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
Tidak
berlebih-lebihan di dalam makan dan minum. Karena Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Sallam bersabda: “Tiada tempat yang yang lebih buruk yang dipenuhi
oleh seseorang daripada perutnya, cukuplah bagi seseorang beberapa suap saja
untuk menegakkan tulang punggungnya; jikapun terpaksa, maka sepertiga untuk
makanannya, sepertiga untuk minu-mannya dan sepertiga lagi untuk bernafas”.
(HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Hendaknya pemilik
makanan (tuan rumah) tidak melihat ke muka orang-orang yang sedang makan, namun
seharusnya ia menundukkan pandangan matanya, karena hal tersebut dapat
menyakiti perasaan mereka dan membuat mereka menjadi malu.
Hendaknya kamu
tidak memulai makan atau minum sedangkan di dalam majlis ada orang yang lebih
berhak memulai, baik kerena ia lebih tua atau mempunyai kedudukan, karena hal
tersebut bertentangan dengan etika.
Jangan
sekali-kali kamu melakukan perbuatan yang orang lain bisa merasa jijik, seperti
mengirapkan tangan di bejana, atau kamu mendekatkan kepalamu kepada tempat
makanan di saat makan, atau berbicara dengan nada-nada yang mengandung makna
kotor dan menjijik-kan.
Jangan minum
langsung dari bibir bejana, berdasarkan hadits Ibnu Abbas beliau berkata, “Nabi
Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang minum dari bibir bejana wadah air.” (HR.
Al Bukhari)
Disunnatkan minum
sambil duduk, kecuali jika udzur, karena di dalam hadits Anas disebutkan “Bahwa
sesungguhnya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang minum sambil berdiri”.
(HR. Muslim).
ETIKA BERTAMU
Untuk orang yang
mengundang:
Hendaknya
mengundang orang-orang yang bertaqwa, bukan orang yang fasiq. Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu bersahabat kecuali
dengan seorang mu`min, dan jangan memakan makananmu kecuali orang yang
bertaqwa”. (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Jangan hanya
mengundang orang-orang kaya untuk jamuan dengan mengabaikan orang-orang fakir.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersbda: “Seburuk-buruk makanan adalah
makanan pengantinan (walimah), karena yang diundang hanya orang-orang kaya
tanpa orang-orang faqir.” (Muttafaq’ alaih).
Undangan jamuan
hendaknya tidak diniatkan berbangga-bangga dan berfoya-foya, akan tetapi niat
untuk mengikuti sunnah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan
membahagiakan teman-teman sahabat.
Tidak
memaksa-maksakan diri untuk mengundang tamu. Di dalam hadits Anas Radhiallaahu
anhu ia menuturkan: “Pada suatu ketika kami ada di sisi Umar, maka ia berkata:
“Kami dilarang memaksa diri” (membuat diri sendiri repot).” (HR. Al-Bukhari)
Jangan anda
membebani tamu untuk membantumu, karena hal ini bertentangan dengan kewibawaan.
Jangan kamu
menampakkan kejemuan terhadap tamumu, tetapi tampakkanlah kegembiraan dengan
kahadirannya, bermuka manis dan berbicara ramah.
Hendaklah segera
menghidangkan makanan untuk tamu, karena yang demikian itu berarti
menghormatinya.
Jangan
tergesa-gesa untuk mengangkat makanan (hida-ngan) sebelum tamu selesai
menikmati jamuan.
Disunnatkan
mengantar tamu hingga di luar pintu rumah. Ini menunjukkan penerimaan tamu yang baik dan
penuh perhatian.
Bagi tamu :
Hendaknya
memenuhi undangan dan tidak terlambat darinya kecuali ada udzur, karena hadits
Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengatakan: “Barangsiapa yang diundang
kepada walimah atau yang serupa, hendaklah ia memenuhinya”. (HR. Muslim).
Hendaknya tidak
membedakan antara undangan orang fakir dengan undangan orang yang kaya, karena
tidak memenuhi undangan orang faqir itu merupakan pukulan (cambuk) terhadap
perasaannya.
Jangan tidak
hadir sekalipun karena sedang berpuasa, tetapi hadirlah pada waktunya, karena
hadits yang bersumber dari Jabir Shallallaahu alaihi wa Sallam menyebutkan
bahwasanya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda:”Barangsiapa
yang diundang untuk jamuan sedangkan ia berpuasa, maka hendaklah ia
menghadirinya. Jika ia suka makanlah dan jika tidak, tidaklah mengapa. (HR.
Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Jangan terlalu
lama menunggu di saat bertamu karena ini memberatkan yang punya rumah juga
jangan tergesa-gesa datang karena membuat yang punya rumah kaget sebelum
semuanya siap.
Bertamu tidak
boleh lebih dari tiga hari, kecuali kalau tuan rumah memaksa untuk tinggal
lebih dari itu.
Hendaknya pulang
dengan hati lapang dan memaafkan kekurang apa saja yang terjadi pada tuan
rumah.
Hendaknya
mendo`akan untuk orang yang mengundangnya seusai menyantap hidangannya. Dan di
antara do`a yang ma’tsur adalah :
ÃóÝúØóÑó
ÚöäúÏóßõãõ ÇáÕøóÇÆöãõæúäó ¡ æóÃóßóáó ØóÚóÇãóßõãõ ÇúáÃóÈúÑóÇÑõ ¡ æóÕóáøóÊú
Úóáóíúßõãú ÇáãóáÇóÆößóÉõ (ÑæÇå ÃÈæ ÏÇæÏ )
“Orang yang
berpuasa telah berbuka puasa padamu. dan orang-orang yang baik telah memakan
makananmu dan para malaikan telah bershalawat untukmu”. (HR. Abu Daud,
dishahihkan Al-Albani).
Çóááøóåõãøó
ÇÛúÝöÑú áóåõãú æóÇÑúÍóãúåõãú æóÈóÇÑößú áóåõãú ÝöíúãóÇ ÑóÒóÞúÊóåõãú ¡
Çóááøóåõãøó ÃóØúÚöãú ãóäú ÃóØúÚóãóäóÇ æóÇÓúÞö ãóäú ÓóÞóÇäóÇ
“Ya Allah,
ampunilah mereka, belas kasihilah mereka, berkahilah bagi mereka apa yang telah
Engkau karunia-kan kepada mereka. Ya Allah, berilah makan orang yang telah
memberi kami makan, dan berilah minum orang yang memberi kami minum”.
ETIKA MENJENGUK
ORANG SAKIT
Untuk orang yang
berkunjung (menjenguk):
Hendaknya tidak
lama di dalam berkunjung, dan mencari waktu yang tepat untuk berkunjung, dan
hendaknya tidak menyusahkan si sakit, bahkan berupaya untuk menghibur dan
membahagiakannya.
Hendaknya
mendekat kepada si sakit dan menanyakan keadaan dan penyakit yang dirasakannya,
seperti mengata-kan: “Bagaimana kamu rasakan keadaanmu?”. Sebagai-mana pernah
dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam.
Mendo`akan semoga
cepat sembuh, dibelaskasihi Allah, selamat dan disehatkan. Ibnu Abbas
Radhiallaahu anhu telah meriwayat-kan bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa
Sallam apabila beliau menjenguk orang sakit, ia mengucapkan: “Tidak apa-apa.
Sehat (bersih) insya Allah”. (HR. Al-Bukhari). Dan berdo`a tiga kali
sebagai-mana dilakukan oleh Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam.
Mengusap
si sakit dengan tangan kanannya, dan berdo`a:
ÃóÐúåöÈö
ÇáúÈóÃúÓó ÑóÈøó ÇáäøóÇÓö ¡ ÇöÔúÝö ÃóäúÊó ÇáÔøóÇÝöí ¡ áÇó ÔöÝóÇÁó ÅöáÇøó
ÓöÝóÇÄõßó ¡ ÔöÝóÇÁð áÇó ÈõÛóÇÏöÑõ ÓóÞóãðÇ
“Hilangkanlah
kesengsaraan (penyakitnya) wahai Tuhan bagi manusia, sembuhkanlah, Engkau Maha
Penyembuh, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak
meninggalkan penyakit”. (Muttafaq’alaih).
Mengingatkan
si sakit untuk bersabar atas taqdir Allah Subhanahu wa Ta'ala dan jangan
mengatakan “tidak akan cepat sembuh”, dan hendaknya tidak mengharapkan
kematiannya sekalipun penyakitnya sudah kronis.
Hendaknya
mentalkinkan kalimat Syahadat bila ajalnya akan tiba, memejamkan kedua matanya
dan mendo`akan-nya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda:
“Talkinlah orang yang akan meninggal di antara kamu “La ilaha illallah”. (HR.
Muslim).
Untuk
orang yang sakit:
Hendaknya
segera bertobat dan bersungguh-sungguh beramal shalih.
Berbaik
sangka kepada Allah, dan selalu mengingat bahwa ia sesungguhnya adalah makhluk
yang lemah di antara makhluk Allah lainnya, dan bahwa sesungguhnya Allah
Subhanahu wa Ta'ala tidak membutuhkan untuk menyiksanya dan tidak mem-butuhkan
ketaatannya
Hendaknya
cepat meminta kehalalan atas kezhaliman-kezhaliman yang dilakukan olehnya, dan
segera mem-bayar/menunaikan hak-hak dan kewajiban kepada pemi-liknya, dan
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
Memperbanyak
zikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an dan beristighfar (minta ampun).
Mengharap
pahala dari Allah dari musibah (penyakit) yang dideritanya, karena dengan
demikian ia pasti diberi pahala. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda: “Apa saja yang menimpa seorang mu’min baik berupa kesedihan,
kesusahan, keletihan dan penyakit, hingga duri yang menusuknya, melainkan Allah
meninggikan karenanya satu derajat baginya dan mengampuni kesalahannya
karenanya”. (Muttafaq’alaih).
Berserah
diri dan tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan berkeyakinan bahwa
kesembuhan itu dari Allah, dengan tidak melupakan usaha-usaha syar`i untuk
kesembuhan-nya, seperti berobat dari penyakitnya.
ETIKA
JANAZAH DAN TA'ZIAH
Segera
merawat janazah dan mengebumikannya untuk meringankan beban keluarganya dan
sebagai rasa belas kasih terhadap mereka. Abu Hurairah Radhiallaahu anhu di
dalam haditsnya menyebutkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
telah bersabda: “Segeralah (di dalam mengurus) jenazah, sebab jika amal-amalnya
shalih, maka kebaikanlah yang kamu berikan kepadanya; dan jika sebaliknya, maka
keburukan-lah yang kamu lepaskan dari pundak kamu”. (Muttafaq alaih).
Tidak
menangis dengan suara keras, tidak meratapinya dan tidak merobek-robek baju.
Karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda: “Bukan golongan
kami orang yang memukul-mukul pipinya dan merobek-robek bajunya, dan menyerukan
kepada seruan jahiliyah”. (HR. Al-Bukhari).
Disunatkan
mengantar janazah hingga dikubur. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersada: “Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menshalatkannya, maka
baginya (pahala) sebesar qirath; dan barangsiapa yang menghadirinya hingga
dikuburkan maka baginya dua qirath”. Nabi ditanya: “Apa yang disebut dua qirath
itu?”. Nabi menjawab: “Seperti dua gunung yang sangat besar”. (Muttafaq’alaih).
Memuji
si mayit (janazah) dengan mengingat dan menyebut kebaikan-kebaikannya dan tidak
mencoba untuk menjelek-jelekkannya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda:”Janganlah kamu mencaci-maki orang-orang yang telah mati, karena
mereka telah sampai kepada apa yang telah mereka perbuat”. (HR. Al-Bukhari).
Memohonkan
ampun untuk janazah setelah dikuburkan. Ibnu Umar Radhiallaahu anhu pernah
berkata: “Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam apabila selesai
mengubur janazah, maka berdiri di atasnya dan bersabda:”Mohonkan ampunan untuk
saudaramu ini, dan mintakan kepada Allah agar ia diberi keteguhan, karena dia
sekarang akan ditanya”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani).
Disunatkan
menghibur keluarga yang berduka dan memberikan makanan untuk mereka. Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda: “Buatkanlah makanan untuk
keluarga Ja`far, karena mereka sedang ditimpa sesuatu yang membuat mereka
sibuk”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan
berta`ziah kepada keluarga korban dan menyarankan mereka untuk tetap sabar, dan
mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya milik Allahlah apa yang telah Dia ambil
dan milik-Nya jualah apa yang Dia berikan; dan segala sesuatu disisi-Nya sudah
ditetapkan ajalnya. Maka hendaklah kamu bersabar dan mengharap pahala
dari-Nya”. (Muttafaq’alaih).
ETIKA
SAFAR (BEPERGIAN JAUH)
Disunnatkan
bagi orang yang berniat untuk melakukan perjalan jauh (safar) beristikharah
terlebih dahulu kepada Allah mengenai rencana safarnya itu, dengan sholat dua
raka`at di luar shalat wajib, lalu berdo`a dengan do`a istikharah.
Hendaknya
bertobat kepada Allah Shallallaahu alaihi wa Sallam dari segala kemak-siatan
yang pernah ia lakukan dan meminta ampun kepada-Nya dari segala dosa yang telah
diperbuatnya, sebab ia tidak tahu apa yang akan terjadi di balik kepergiannya
itu.
Hendaknya
ia mengembalikan barang-barang yang bukan haknya dan amanat-amanat kepada
orang-orang yang berhak menerimanya, membayar hutang atau menyerah-kannya
kepada orang yang akan melunasinya dan berpesan kebaikan kepada keluarganya.
Membawa perbekalan secukupnya, seperti air,
makanan dan uang.
Disunnatkan bagi musafir pergi dengan
ditemani oleh teman yang shalih selama perjalanannya untuk meringankan beban
diperjalananya dan menolongnya bila perlu. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam telah bersabda: “Kalau sekiranya manusia mengetahui apa yang aku ketahui
di dalam kesendirian, niscaya tidak ada orang yang menunggangi kendaraan
(musafir) yang berangkat di malam hari sendirian”. (HR. Al-Bukhari)
Disunnatkan bagi para musafir apabila
jumlah mereka lebih dari tiga orang mengangkat salah satu dari mereka sebagai
pemimpin (amir), karena hal tersebut dapat memper-mudah pengaturan urusan
mereka. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila tiga orang
keluar untuk safar, maka hendaklah mereka mengangkat seorang amir dari mereka”.
(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Disunnatkan berangkat safar pada pagi
(dini) hari dan sore hari, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda: “Ya Allah, berkahilah bagi ummatku di dalam kediniannya”. Dan juga
bersabda: “Hendaknya kalian memanfaatkan waktu senja, karena bumi dilipat di
malam hari”. (Keduanya diriwayat-kan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
Disunatkan bagi musafir apabila akan
berangkat mengu-capkan selamat tinggal kepada keluarga, kerabat dan teman-temannya,
sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan dia sabdakan: “Aku titipkan kepada Allah
agamamu, amanatmu dan penutup-penutup amal perbuatanmu”. (HR. At-Turmudzi,
dishahihkan oleh Al-Albani).
Apabila si musafir akan naik kendaraannya,
baik berupa mobil atau lainnya, maka hendaklah ia membaca basmalah; dan apabila
telah berada di atas kendaraannya hendaklah ia bertakbir tiga kali, kemudian
membaca do`a safar berikut ini:
ÓõÈúÍóÇäó ÇáøóÐöí ÓóÎøóÑó áóäóÇ åÐóÇ æóãóÇ
ßõäøóÇ áóåõ ãõÞúÑöäöíúäó ¡ æóÅöäøóÇ Åöáóì ÑóÈøöäóÇ áóãõäúÞóáöÈõæúäó ¡
Çóááøóåõãøó ÅöäøóÇ äóÓúÃóáõßó Ýöí ÓóÝóÑöäóÇ åóÐóÇ ÇáÈöÑøó æóÇáÊøóÞúæóì ¡ æóãöäó
ÇáúÚóãóáö ãóÇ ÊóÑúÖóì ¡ Çóááøóåõãøó åóæøöäú ÚóáóíúäóÇ ÓóÝóÑóäóÇ åóÐóÇ æóÇØúæö
ÚóäøóÇ ÈõÚúÏóåõ ¡ Çóááøóåõãøó ÃóäúÊó ÇáÕøóÇÍöÈõ Ýöí ÇáÓøóÝóÑö æóÇáúÎóáöíúÝóÉõ
Ýöí ÇúáÃóåúáö ¡ Çóááøóåõãøó Åöäøöí ÃóÚõæúÐõ Èößó ãöäú æóÚóËóÇÁö ÇáÓøóÝóÑö
æóßóÂÈóÉö ÇúáãóäúÙóÑö ¡ æóÓõæúÁö ÇáúãõäúÞóáóÈö Ýöí ÇúáãóÇáö æóÇáÃóåúáö (ÑæÇå
ãÓáã )
“Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan
semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan
sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami; Ya Allah, sesungguhnya kami
memohon kepadamu di dalam perjalanan kami ini kebajikan dan ketaqwaan, dan amal
yang Engkau ridhai; Ya Allah, mudahkanlah perjalannan ini bagi kami dan
dekatkanlah kejauhannya; Ya Allah, Engkau adalah Penyerta kami di dalam
perjalanan ini dan Pengganti kami di keluarga kami; Ya Allah, sesungguhnya aku
berlindung kepada-Mu dari bencana safar dan kesedihan pemandangan, dan
keburukan tempat kembali pada harta dan keluarga”. (HR. Muslim).
Disunnatkan bertakbir di saat jalan
menanjak dan bertasbih di saat menurun, karena ada hadits Jabir yang
menuturkan: “Apabila (jalan) kami menanjak, maka kami bertakbir, dan apabila
menurun maka kami bertasbih”. (HR. Al-Bukhari).
Disunnatkan bagi musafir selalu berdo`a di
saat perjala-nannya, karena do`anya mustajab (mudah dikabulkan).
Apabila si musafir perlu untuk bermalam atau
beristirahat di tengah perjalanannya, maka hendaknya menjauh dari jalan; karena
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila kamu hendak mampir
untuk beristirahat, maka menjauhlah dari jalan, karena jalan itu adalah jalan
binatang melata dan tempat tidur bagi binatang-binatang di malam hari”. (HR.
Muslim).
Apabila musafir telah sampai tujuan dan
menunaikan keperluannya dari safar yang ia lakukan, maka hendaknya segera
kembali ke kampung halamannya. Di dalam hadits Abu Hurairah Radhiallaahu anhu
disebutkan diantaranya: “......Apabila salah seorang kamu telah menunaikan
hajatnya dari safar yang dilakukannya, maka hendaklah ia segera kembali ke
kampung halamannya”. (Muttafaq’ alaih).
Disunnatkan pula bagi si musafir apabila ia
kembali ke kampung halamannya untuk tidak masuk ke rumahnya di malam hari,
kecuali jika sebelumnya diberi tahu terlebih dahulu. Hadits Jabir menuturkan
:”Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang seseorang mengetuk rumah
(membangunkan) keluarganya di malam hari”. (Muttafaq’alaih).
Disunnatkan bagi musafir di saat kedatangannya
pergi ke masjid terlebih dahulu untuk shalat dua rakaat. Ka`ab bin Malik
meriwayatkan: “Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam apabila datang
dari perjalanan (safar), maka ia langsung menuju masjid dan di situ ia shalat
dua raka`at”. (Muttafaq’ alaih).
ETIKA BERKOMUNIKASI LEWAT TELEPON
Ceklah dengan baik nomor telepon yang akan
anda hubungi sebelum anda menelpon agar anda tidak mengganggu orang yang sedang
tidur atau mengganggu orang yang sedang sakit atau merisaukan orang lain.
Pilihlah waktu yang tepat untuk berhubungan
via telepon, karena manusia mempunyai kesibukan dan keperluan, dan mereka juga
mempunyai waktu tidur dan istirahat, waktu makan dan bekerja.
Jangan memperpanjang pembicaraan tanpa
alasan, karena khawatir orang yang sedang dihubungi itu sedang mempunyai
pekerjaan penting atau mempunyai janji dengan orang lain.
hendaknya wanita tidak memperindah suara di
saat ber-bicara (via telpon) dan tidak berbicara melantur dengan laki-laki.
Allah berfirman yang artinya: “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah
perkataan yang baik”. (Al-Ahzab: 32).
Maka hendaknya wanita berhati-hati, jangan
berbicara diluar kebiasaan dan tidak melantur berbicara dengan lawan jenisnya
via telepon, apa lagi memperpanjang pembicaraan, memperindah suara,
memperlembut dan lain sebagainya.
Hendaknya penelpon memulai pembicaraannya
dengan ucapan Assalamu`alaikum, karena dia adalah orang yang datang, maka dari
itu ia harus memulai pembicaraannya dengan salam dan juga menutupnya dengan
salam.
Tidak memakai telpon orang lain kecuali
seizin pemilik-nya, dan itupun bila terpaksa.
Tidak merekam pembicaraan lawan bicara
kecuali seizin darinya, apapun bentuk pembicaraannya. Karena hal tersebut
merupakan tindakan pengkhianatan dan mengungkap rahasia orang lain, dan inilah
tipu muslihat. Dan apabila rekaman itu kamu sebarluaskan maka itu berarti lebih
fatal lagi dan merupakan penodaan terhadap amanah. Dan termasuk di dalam hal
ini juga adalah merekam pembicaraan orang lain dan apa yang terjadi di antara
mereka. Maka, ini haram hukumnya, tidak boleh dikerjakan!
Tidak menggunakan telepon untuk keperluan
yang negatif, karena telepon pada hakikatnya adalah nikmat dari Allah yang Dia
berikan kepada kita untuk kita gunakan demi memenuhi keperluan kita. Maka tidak
selayaknya jika kita menjadikannya sebagai bencana, menggunakannya untuk
mencari-cari kejelekan dan kesalahan orang lain dan mencemari kehormatan
mereka, dan menyeret kaum wanita ke jurang kenistaan. Ini haram hukumnya, dan
pelakunya layak dihukum.
ETIKA PENGANTIN
DAN PERGAULAN SUAMI-ISTRI
Merayu
istri dan bercanda dengannya di saat santai berduaan. Nabi Shallallaahu alaihi
wa Sallam selalu bercanda, tertawa dan merayu istri-istrinya.
Meletakkan
tangan di kepala istri dan mendo`akannya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam bersabda: “Apabila salah seorang kamu menikahi seorang wanita, maka
hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, dan bacalah bimillah lalu mohon berkahlah
kepada Allah, dan hendaknya ia membaca:
Çóááøóåõãøó
Åöäøöí ÃóÓúÃóáõßó ãöäú ÎóíúÑöåóÇ æóÎóíúÑö ãóÇ ÌóÈóáúÊóåóÇ Úóáóíåö ¡ æóÃóÚõæÐõ
Èößó ãöäú ÔóÑøöåóÇ æóÔóÑøö ãóÇ ÌóÈóáúÊóåóÇ Úóáóíúåö (ÑæÇå ÃÈæ ÏÇæÏ æÍÓä ÅÓäÇÏå
ÇáÃáÈÇäí )
“(Ya Allah,
sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan sifat yang ada
padanya; dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukanya dan keburukan sifat yang
ada padanya)” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al-Albani).
Disunnahkan
bagi kedua mempelai melakukan shalat dua raka`at bersama, karena hal tersebut
dinukil dari kaum salaf.
Membaca
basmalah sebelum melakukan jima`. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda: “Kalau sekiranya seorang di antara kamu hendak bersenggama dengan
istrinya membaca :
öÈÓãö Çááåö
Çóááøóåõãøó ÌóäøöÈúäóÇ ÇáÔøóíúØóÇäó æóÌóäøöÈö ÇáÔøóíúØóÇäó ãóÇ ÑóÒóÞúÊóäóÇ
“(Dengan
menyebut nama Alllah, ya Allah, jauhkanlah setan dari kami dan jauhkan syetan
dari apa yang Engkau rizkikan kepada kami), maka sesungguhnya jika keduanya
dikaruniai anak dari persenggamaannya itu, niscaya ia tidak akan dibahayakan
oleh setan selama-lamanya” (Muttafaq alaih).
Jika sang
suami ingin bersenggama lagi, maka dianjurkan berwudhu terlebih dahulu, karena
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang kamu
telah bersetubuh dengan istrinya, lalu ingin mengulanginya kembali maka
hendaklah ia berwudhu”. (HR. Muslim).
Disunatkan
bagi kedua suami istri berwudhu sebelum tidur sesudah melakukan jima`, karena
hadits Aisyah menuturkan :”Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
apabila beliau hendak makan atau tidur sedangkan ia junub, maka beliau mencuci
kemaluannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat” (Muttafaq’alaih).
Haram bagi
suami menyetubuhi istrinya di saat ia sedang haid atau menyetubuhi duburnya.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: Barangsiapa yang melakukan
persetubuhan terhadap wanita haid atau wanita pada duburnya, atau datang kepada
dukun (tukang sihir) lalu membenarkan apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya
ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad”. (HR. Al-Arba`ah
dan dishahihkan oleh Al-Alnbani).
Haram bagi
suami-istri menyebarkan tentang rahasia hubungan keduanya. Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguh-nya manusia yang paling
buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang lelaki yang
berhubungan dengan istrinya (jima`), kemudian ia menyebarkan rahasianya”. (HR.
Muslim).
Hendaknya
masing-masing saling bergaul dengan baik, dan melaksanakan kewajiban
masing-masing terhadap yang lain. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang
artinya: “Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya
menurut yang ma`ruf”. (Al-Baqarah: 228).
Hendaknya
suami berlaku lembut dan bersikap baik terhadap istrinya dan mengajarkan
sesuatu yang dipan-dang perlu tentang masalah agamanya, serta menekankan
apa-apa yang diwajib Allah terhadapnya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam telah bersabda: “Ingatlah, berpesan baiklah selalu kepada istri, karena
sesungguhnya mereka adalah tawanan disisi kalian....” (HR. Turmudzi dan
dishahihkan oleh Al-Albani).
Hendaknya
istri selalu ta`at kepada suaminya sesuai kemampuannya asal bukan dalam hal
kemaksiatan, dan hendaknya tidak mematuhi siapapun dari keluarganya bila tidak
disukai oleh suami dan bertentangan dengan kehendaknya, dan hendaknya istri
tidak menolak ajakan suami bila mengajaknya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam bersabda: “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidutrnya lalu ia
tidak memenuhi ajakannya, lalu sang suami tidur dalam keadaan marah kepadanya,
maka malaikat melaknat wanita tersebut hingga pagi”. (Muttafaq alaih).
Hendaknya
suami berlaku adil terhadap istri-istrinya di dalam masalah-masalah yang harus
bertindak adil. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa
mempunyai dua istri, lalu ia lebih cenderung kepada salah satunya, niscaya ia
datang di hari Kiamat kelak dalam keadaan sebelah badannya miring”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan
oleh Al-Albani).
ETIKA
DI PASAR
Hendaknya
berdzikir kepada Allah di saat masuk ke pasar, karena Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang masuk ke pasar lalu membaca:
áÇó Åáåó ÅöáÇøó Çááåõ æóÍúÏóåõ áÇó ÔóÑöíúßó áóåõ
¡ áóåõ Çáúãõáúßõ æóáóåõ ÇáúÍóãúÏõ íõÍúíö æóíõãöíúÊõ ¡ æóåõæó Íóíøñ áÇó íóãõæúÊõ
¡ ÈöíóÏöåö ÇáúÎóíúÑõ æóåõæó Úóáóì ßõáøö ÔóíúÆò ÞóÏöíúÑñ
“(Tiada
tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya,
milik-Nyalah kerajaan, dan kepunyaan-Nyalah segala pujian, Dia yang
menghidupkan dan yang mematikan, dan Dia Maha Hidup tidak akan mati; di
tangan-Nyalah segala kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu), maka
Allah mencatat sejuta kebajikan baginya, dan menghapus sejuta dosa darinya, dan
Dia tinggikan baginya sejuta derajat dan Dia bangunkan satu istana baginya di
dalam surga”. (HR. Ahmad dan At-Turmudzi, di nilai hasan oleh Al-Albani).
Tidak
menyaringkan suara dengan berbagai pertengkaran dan perdebatan. Di antara sifat
kepribadian Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam adalah Bahwasanya beliau
bukanlah seorang yang keras kepala atau keras hati dan bukan pula orang yang
suka teriak-teriak di pasar dan juga bukan orang yang membalas keburukan dengan
keburukan, akan tetapi ia mema`afkan dan mengampuni’. (HR. Al-Bukhari).
Menjaga
kebersihan pasar. Pasar tidak boleh dicemari dengan kotoran dan sampah, karena
hal tersebut dapat melumpuhkan arus jalanan dan menjadi sumber bau busuk yang
mengganggu.
Menjaga
agar selalu memenuhi akad dan janji serta kesepakatan-kesepakatan di antara dua
belah fihak (pembeli dan penjual). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang
artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”. (Al-Ma’idah
: 1)
Mengukuhkan
jual beli dengan persaksian atau catatan (dokumentasi), karena Allah Subhanahu
wa Ta'ala telah berfirman yang artinya: “Dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli”. (Al-Baqarah: 282).
Bersikap
ramah dan memberikan kemudahan di dalam proses jual beli. Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Allah akan belas kasih kepada seorang
hamba yang ramah apabila menjual, ramah apabila membeli dan ramah apabila
memberikan keputusan”. (HR.
Al-Bukhari).
Jujur, terbuka
dan tidak menyembunyikan cacat barang jualan. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam bersabda: “Seorang muslim itu adalah saudara muslim lainnya, maka tidak
halal bagi seorang muslim membeli dari saudaranya suatu pembelian yang ada
cacatnya kecuali telah dijelaskannya terlebih dahulu”. (HR. Ahmad dan dishahihkan
oleh Al-Albani).
Jangan mudah
mengobral sumpah di dalam berjual beli. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam bersabda: “Hindarilah banyak bersumpah di dalam berjual-beli, karena
sumpah itu dapat menghabiskan (barang) kemudian membatalkan (barakahnya)”. (HR.
Muslim).
Menghindari
penipuan, kecurangan dan pengkaburan serta berlebih-lebihan di dalam menarik
keuntungan. Telah diriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Shallallaahu alaihi wa
Sallam pernah menjumpai setumpuk makanan, maka Nabi memasukkan tangannya ke
dalam tumpukan tersebut, maka jari-jemarinya basah. Maka beliau bersabda: “Apa
ini, wahai si pemilik makanan?” Pemilik makanan menjawab :Terkena hujan, wahai
Rasulullah. Maka Nabi bersabda: “Kenapa bagian yang basah tidak kamu letakkan
di paling atas agar dilihat oleh manusia? Barangsiapa yang curang terhadap
kami, maka ia bukan dari golongan kami”. (HR. Muslim).
Menghindari
perbuatan curang di dalam menakar atau menimbang barang dan tidak
menguranginya. Allah berfirman yang artinya: “Celakalah bagi orang-orang yang
curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka
minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain,
mereka mengurangi”. (Al-Muthaffifin : 1-3).
Menghindari riba,
penimbunan barang dan segala per-buatan yang dapat merugikan orang banyak.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Allah mengutuk (melaknat)
pemakan riba, pemberinya, saksi dan penulisnya”. (HR. Ahmad, dan dishahihkan
oleh Al-Albani). Dan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan
menimbun barang kecuali orang yang salah “. (HR. Muslim).
Membersihkan
pasar dari segala barang yang haram diperjual-belikan.
Menghindari
promosi-promosi palsu yang bertujuan menarik perhatian pembeli dan mendorongnya
untuk membeli, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah melarang
najasy. (Muttafaq’alaih). Najasy adalah semacam promosi palsu.
Hindarilah
penjulan barang rampasan (hasil ghashab) dan curian. Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”. (Al-Nisa: 29).
Menundukkan
pandangan mata dari wanita dan menghindar dari percampurbauran dan
berdesak-desakan dengan mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang
artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan
katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya; (An-Nur: 30-31).
Selalu menjaga
syi`ar-syi`ar agama (shalat berjama`ah, dll.), tidak melalaikan shalat
berjama`ah karena berjual-beli. Maka sebaik-baik manusia adalah orang yang
keduniaannya tidak membuatnya lalai terhadap masalah-masalah akhiratnya atau
sebaliknya. Allah berfirman yang artinya: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh
perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari)
mendirikan shalat, dan (dari) menunaikan zakat”. (An-Nur: 37).
ETIKA BERTETANGGA
Menghormati
tetangga dan berprilaku baik terhadap mereka. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam bersabda, sebagaimana di dalam hadits Abu Hurairah Radhiallaahu anhu :
“....Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia
memu-liakan tetangganya”. Dan di dalam riwayat lain
disebutkan: “hendaklah ia berprilaku baik terhadap tetangganya”.
(Muttafaq’alaih).
Bangunan yang kita bangun jangan mengganggu
tetangga kita, tidak membuat mereka tertutup dari sinar mata hari atau udara,
dan kita tidak boleh melampaui batasnya, apakah merusak atau mengubah miliknya,
karena hal tersebut menyakiti perasaannya.
Hendaknya Kita memelihara hak-haknya di
saat mereka tidak di rumah. Kita jaga harta dan kehormatan mereka dari
tangan-tangan orang jahil; dan hendaknya kita ulurkan tangan bantuan dan
pertolongan kepada mereka yang membutuhkan, serta memalingkan mata kita dari
wanita mereka dan merahasiakan aib mereka.
Tidak melakukan suatu kegaduhan yang
mengganggu mereka, seperti suara radio atau TV, atau mengganggu mereka dengan
melempari halaman mereka dengan kotoran, atau menutup jalan bagi mereka.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda: “Demi Allah, tidak
beriman; demi Allah, tidak beriman; demi Allah, tidak beriman! Nabi ditanya:
Siapa, wahai Rasulullah? Nabi menjawab: “Adalah orang yang tetangganya tidak
merasa tentram karena perbuatan-nya”. (Muttafaq’alaih).
Jangan kikir untuk memberikan nasihat dan
saran kepada mereka, dan seharusnya kita ajak mereka berbuat yang ma`ruf dan
mencegah yang munkar dengan bijaksana (hikmah) dan nasihat baik tanpa maksud
menjatuhkan atau menjelek-jelekkan mereka.
Hendaknya kita selalu memberikan makanan
kepada tetangga kita. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda kepada
Abu Dzarr: “Wahai Abu Dzarr, apabila kamu memasak sayur (daging kuah), maka
perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu”. (HR. Muslim).
Hendaknya kita turut bersuka cita di dalam
kebahagiaan mereka dan berduka cita di dalam duka mereka; kita jenguk bila ia
sakit, kita tanyakan apabila ia tidak ada, bersikap baik bila menjumpainya; dan
hendaknya kita undang untuk datang ke rumah. Hal-hal seperti itu mudah membuat
hati mereka jinak dan sayang kepada kita.
Hendaknya kita tidak mencari-cari
kesalahan/kekeliruan mereka dan jangan pula bahagia bila mereka keliru, bahkan
seharusnya kita tidak memandang kekeliruan dan kealpaan mereka.
Hendaknya kita sabar atas prilaku kurang
baik mereka terhadap kita. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
“Ada tiga kelompok manusia yang dicintai Allah.... –Disebutkan di antaranya- :Seseorang
yang mempunyai tetangga, ia selalu disakiti (diganggu) oleh tetangganya, namun
ia sabar atas gangguannya itu hingga keduanya dipisah oleh kematian atau
keberangkatannya”. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar