HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN
Segala puji bagi
Allah U, Shalawat
dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi yang terahir Muhammad r, para keluarga dan
para Sahabat beliau, serta kepada orang- orang yang setia mengikuti petunjuk
beliau.
Selanjutnya
: ketahuilah, wahai saudaraku kaum muslimin, bahwa Allah U telah mewajibkan kepada
seluruh hamba – hambaNya untuk masuk ke dalam agama Islam dan berpegang teguh
denganya serta berhati –hati untuk tidak menyimpang darinya.
Allah
juga telah mengutus NabiNya Muhammad r untuk berdakwah ke dalam
hal ini, dan memberitahukan bahwa barang siapa bersedia mengikutinya akan
mendapatkan petunjuk dan barang siapa yang menolaknya akan sesat.
Allah
juga mengingatkan dalam banyak ayat- ayat Al-Qur’an untuk menghindari sebab-
sebab kemurtadan, segala macam kemusyrikan dan kekafiran.
Yang
paling berbahanya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang di
sebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya, dan kami
sebutkan secara ringkas, dengan sedikit tambahan penjelasan untuk anda, agar
anda dan orang – orang selain anda berhati hati dari hal ini, dengan harapan
dapat selamat dan terbebas darinya.
Pertama:
Diantara sepuluh hal yang
membatalkan keislaman tersebut adalah mempersekutukan Allah Y ( syirik ) dalam
beribadah.
Allah Y berfirman:
]
إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء[ سورة النساء، الآية :
116
Artinya : “ Sesungguhnya Allah Y tidak mengampuni
dosa syirik(menyekutukan ) kepadaNya, tetapi mengampuni dosa selain itu, kepada
orang – orang yang dikehendakinya “.( Annisa’ ayat : 116)
Allah Y
berfirman:
] إنه من يشرك بالله فقد حرم الله عليه الجنة ومأواه النار وما
للظالمين من أنصار[ سورة المائدة : 72.
Artinya: “ sesungguhnya orang yang
mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya, dan
tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolong pun bagi
orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).
Dan di antara perbuatan kemusyrikan tersebut adalah ;
meminta do’a dan pertolongan kepada orang- orang yang telah mati, bernadzar dan
menyembelih korban untuk mereka.
Kedua:
Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya
dengan Allah Y, meminta
do’a dan syafaat serta bertawakkal ( berserah diri ) kepada perantara tersebut.
Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma’ ulama ( kesepakatan) para ulama,
adalah kafir.
Ketiga :
Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu
atas kekafiran mereka, atau membenarkan konsep mereka. Orang yang demikian ini
adalah kafir.
Keempat:
Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad
r lebih
sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti
; mereka yang mengutamakan aturan - aturan thaghut (aturan – aturan manusia
yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah ), dan mengesampingkan
hukum Rasulullah r , maka orang
yang berkeyakinan demikian adalah kafir.
Kelima :
Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah r , meskipun ia
sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah kafir. Karena Allah Y telah berfirman :
] ذلك بأنهم كرهوا ما أنزل الله فأحبط أعمالهم [ سورة محمد, الآية : 9.
Artinya :Demikian itu adalah dikarenakan
mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh Allah Y, maka Allah Y menghapuskan (pahala
) segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad : 9).
Keenam:
Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah r, atau memperolok –
olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah Y, maka orang yang
demikian menjadi kafir, karena Allah Y telah
berfirman :
] قل أبالله وآياته ورسوله كنتم تستهزئون لا تعتذروا قد كفرتم بعد
إيمانكم [ سورة التوبة، الآية : 65-66.
Artinya : “ katakanlah ( wahai Muhammad )
terhadap Allah kah dan ayat – ayat Nya serta RasulNya kalian memperolok – olok
? tiada arti kalian meminta maaf, karena kamutelah kafir setelah beriman “ . (At- Taubah : 65-
66).
Ketujuh :
Sihir di antaranya adalah ilmu guna-guna yang merobah
kecintaan seorang suami terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang
menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan
cara syaitani.dan orang yang melakukan hal itu adalah kafir, karena Allah Y telah berfirman :
] وما يعلمان من أحد حتى يقولا إنما نحن فتنة فلا تكفر[ سورة البقرة، الآية : 102.
Artinya :” Sedang kedua malaikat itu tidak
mengajarkan (suatu sihir) kepada
seorangpun, sebelum mengatakan: sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab
itu janganlah kamu kafir “.( Al-Baqarah : 102.
Kedelapan:
Membantu dan menolong orang – orang musyrik untuk
memusuhi kaum muslimin. Allah Y
berfirman:
] ومن يتولّهم منكم فإنه منهم إن الله لا يهدي القوم الظالمين [ سورة المائة، الآية : 51.
Artinya : “ Dan barang siapa diantara kamu
mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani ) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya
orang tersebut termasuk golongan mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi
petunjuk kepada orang – orang yang zhalim” .( Al- Maidah: 51).
Kesembilan:
Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak
mengikuti syari’at Nabi Muhammad r , maka
yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir. Allah Y berfirman
:
] ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه
وهو في الآخرة من الخاسرين [ سورة آل عمران: 85.
Artinya:” Barang siapa menghendaki suatu
agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari padanya, dan ia di
akhirat tergolong orang- orang yang merugi”.( Ali- Imran: 85).
Kesepuluh :
Berpaling dari ِِAgama Allah Y; dengan tanpa
mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya. Allah Y berfirman
:
( ومن أظلم ممن ذكر بآيات ربه ثم أعرض
عنها إنَّا من المجرمين منتقمون[ سورة السجدة : 22.
Artinya :
“ Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan peringatan
melalui ayat – ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling dari padanya. Sesungguhnya
kami minimpakan pembalasan kepada orang yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).
Dalam hal- hal yang membatalkan keislaman ini , tak ada
perbedaan hukum antara yang main-main, yang sungguh- sunnguh ( yang sengaja
melanggar ) ataupun yang takut, kecuali orang yang di paksa. Semua itu
merupakan hal- hal yang paling berbahaya dan paling sering terjadi. Maka setiap
muslim hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita berlindung kepada Allah Y dari hal- hal yang
mendatangkan kemurkaan Nya dan kepedihan siksaanNya. Semoga shalawat dan salam
dilimpahkan kepada makhluk Nya yang terbaik, para keluarga dan para sahabat
beliau. Dengan ini maka habis dan selesai kata-katanya. Rahimahullah.
Termasuk dalam nomer empat :
Orang yang berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan
perundang – undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat
Islam, atau bahwa syariat Islam tidak tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini, atau berkeyakinan bahwa
Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa Islam itu
terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak
mengatur urusan kehidupan yang lain.
Juga orang yang berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Y dan memotong tangan
pencuri, atau merajam pelaku zina ( muhsan) yang telah kawin tidak sesuai lagi
di masa kini.
Juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan
hukum selain hukum Allah Y dalam
segi mu’amalat syar’iyyah, seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam,
dan lain sebagainya, atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya,
sekalipun tidak disertai dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih
utama dari pada syariat Islam.
Kerena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang
telah diharamkan oleh Allah Y , menurut
kesepakatan para ulama’.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang
sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah Y dalam
agama, seperti zina, minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain
Syariat Allah Y, maka ia
adalah kafir, merurut kesepakatan para umat Islam.
Kami mohon kepada Allah Y agar
memberi taufiq kepada kita semua
untuk setiap hal yang di ridhai Nya, dan memberi petunjuk kepada kita dan
kepada seluruh umat Islam jalannya yang lurus. Sesungguhnya Allah Y adalah Maha
Mendengar dan maha Dekat. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi
kita Muhammad r, kepada
para keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar